Pemilik Yayasan Rumah Tahfidz di Gowa Diringkus Usai Rudapaksa Santriwati

Ferry Syarwan, pelaku rudapaksa santriwati di Gowa
Sumber :
  • Sulawesi.co.id / Chaerani

SULAWESI.CO.ID -- Satreskrim Polres Gowa, Polda Sulsel menangkap pemilik yayasan rumah tahfidz yang beroperasi di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Pelaku bernama Ferry Syarwan ditangkap usai dilaporkan oleh tiga santriwati karena melakukan rudapaksa. 

Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak, mengatakan, peristiwa tersebut pertama kali dilakukan oleh ferry pada Juni 2024 lalu. Korban diarahkan masuk kedalam kamar. 

"Setelah berada di dalam kamar, ferry melakukan tindakan pelecehan terhadap korban," katanya, di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu, 22 Januari 2025.

Meski Korban melakukan perlawanan namun kekuatan keduanya tidak sebanding. Bahkan ferry merudapaksa korban," ungkapnya.

Ferry juga mengancam agar korban tutup mulut, untuk tidak memberitahukan kepada orangtuanya. Jika mengadu, korban akan dihamili. Hanya saja, keluarga mengetahui itu dan langsung melaporkan ke Polres Gowa.

"Karena keberatan keluarga korban melaporkan hal tersebut ke Unit PPA Satreskrim Polres Gowa," ujarnya.

Mendapatkan laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku rudapaksa. Reonald mengungkapkan pelaku merupakan guru sekaligus pemilik yayasan rumah tahfidz yang ada, di Kabupaten Gowa.

"Saat ini pelaku juga telah berhasil kita amankan sekali lagi bahwa bukan pesantren tapi rumah tahfidz," ujarnya.

Akibat perbuatannya pemilik yayasan rumah tahfidz tersebut disangkakan dengan Pasal 81 jo pasal 76 huruf  D Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tetang penetapan perpu nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pelaku pemerkosaan itu juga disangkakan dengan Pasal 6 tentang tindak pidana kekerasan seksual uu nomor 12 tahun 2022 dengan hukuman paling lama 15 tahun. (*)

Heboh,Mayat Perempuan di Sawah banyak Luka Tusukan