Bejat! Pria 35 Tahun di Jeneponto Rudapaksa Anak Dibawah Umur saat Tertidur

Halaman Kantor Mapolres Jeneponto, Polda Sulsel
Sumber :
  • Sulawesi.viva.co.id / Abd Nurul Gaffar

SULAWESI.VIVA.CO.ID -- anak dibawah umur yang berusia 17 tahun di Jeneponto jadi korban rudapaksa oleh pria berusia 35 tahun berinisial Y.

Xplore Butta Turatea 2025: Semarak Off-road dan Eksplorasi Alam di Jeneponto

Aksi bejat pelaku terjadi saat korban tengah tertidur di rumahnya, pada Rabu (28/1/2025) dini hari.

Tak berselang lama, korban bersama anggota keluarganya langsung melaporkan kejadian rudapaksa itu ke Polsek setempat.

Puluhan Motor Hasil Razia Ramadan di Jeneponto Bisa Diambil, Wajib Ikuti Prosedur

"Benar, terduga pelaku Y telah diamankan anggota kami dari Polsek Kelara di kediamannya" kata Kapolres Jeneponto, AKBP Widi Setiawan lewat keterangan tertulisnya, Kamis (30/1/2025).

Atas kasus tersebut, pelaku berinisial Y ditangkap lalu diserahkan ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jeneponto.

Polisi Tangkap Polisi Berpangkat Brigpol Bareng Pacarnya di Gowa, Ternyata Gadungan

"Sudah diserahkan kepada unit PPA Sat Reskrim Polres Jeneponto, Selasa 28 Januari 2025, sore harinya," sambung Widi.

Setelah  kejadian itu korban mengalami trauma dan kini menjalani pemulihan. 

Halaman Selanjutnya
img_title