Bejat! Pria 35 Tahun di Jeneponto Rudapaksa Anak Dibawah Umur saat Tertidur

Halaman Kantor Mapolres Jeneponto, Polda Sulsel
Sumber :
  • Sulawesi.viva.co.id / Abd Nurul Gaffar

Pelaku Y dan korban merupakan warga yang satu dusun.

Puluhan Ribu Pelanggaran Terjadi saat Operasi Patuh Pallawa di Sulsel, Ini Datanya

Menurut pengakuan pelaku Y kepada polisi, aksi bejatnya itu dilakukan saat korban tengah tertidur pulas.

Personel Polsek Kelara, amankan pelaku rudapaksa

Photo :
  • HO / Istimewa / Polres Jeneponto
Polisi Bulukumba Bantu Angkat Ibu Melahirkan Ditengah Sawah

"Berdasarkan serangkaian pemeriksaan statusnya telah naik menjadi tersangka, dia mengakui telah menyetubuhi korban di kamarnya," tutur Widi.

Atas perbuatannya, tersangka "Y" dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1), (2) Jo Pasal 76E Jo Pasal 82ayat(1), (2) dari UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

Oknum Polisi Bawa Sabu 2 Kg dari Malaysia Senilai Rp 2 M, Terancam Hukuman Seumur Hidup

"Ancaman hukumannnya minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tandasnya.(*)