Bejat! Pria 35 Tahun di Jeneponto Rudapaksa Anak Dibawah Umur saat Tertidur

Halaman Kantor Mapolres Jeneponto, Polda Sulsel
Sumber :
  • Sulawesi.viva.co.id / Abd Nurul Gaffar

SULAWESI.VIVA.CO.ID -- anak dibawah umur yang berusia 17 tahun di Jeneponto jadi korban rudapaksa oleh pria berusia 35 tahun berinisial Y.

Kerap Tawuran,Belasan Remaja di Jeneponto Ditangkap

Aksi bejat pelaku terjadi saat korban tengah tertidur di rumahnya, pada Rabu (28/1/2025) dini hari.

Tak berselang lama, korban bersama anggota keluarganya langsung melaporkan kejadian rudapaksa itu ke Polsek setempat.

Panas Dingin!! Kawanan Jagoan Ancam Pengunjung Kedai Pakai Busur, Diringkus Polisi

"Benar, terduga pelaku Y telah diamankan anggota kami dari Polsek Kelara di kediamannya" kata Kapolres Jeneponto, AKBP Widi Setiawan lewat keterangan tertulisnya, Kamis (30/1/2025).

Atas kasus tersebut, pelaku berinisial Y ditangkap lalu diserahkan ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jeneponto.

Awal Tahun 2025, Kapolres Jeneponto Pimpin Rotasi Pergantian Sejumlah Kasat dan Kapolsek

"Sudah diserahkan kepada unit PPA Sat Reskrim Polres Jeneponto, Selasa 28 Januari 2025, sore harinya," sambung Widi.

Setelah  kejadian itu korban mengalami trauma dan kini menjalani pemulihan. 

Pelaku Y dan korban merupakan warga yang satu dusun.

Menurut pengakuan pelaku Y kepada polisi, aksi bejatnya itu dilakukan saat korban tengah tertidur pulas.

 

Personel Polsek Kelara, amankan pelaku rudapaksa

Photo :
  • HO / Istimewa / Polres Jeneponto

 

"Berdasarkan serangkaian pemeriksaan statusnya telah naik menjadi tersangka, dia mengakui telah menyetubuhi korban di kamarnya," tutur Widi.

Atas perbuatannya, tersangka "Y" dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1), (2) Jo Pasal 76E Jo Pasal 82ayat(1), (2) dari UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

"Ancaman hukumannnya minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tandasnya.(*)