Polda Sulsel Tangkap 4 Orang Terkait Kepemilikan Senpi Ilegal

Barang bukti hasil operasi Paket, di Polda Sulsel
Sumber :
  • Viva Sulawesi

Sulawesi.viva.co.id - Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menangkap empat orang terkait kepemilikan senjata api (Senpi). Keempat orang tersebut ditangkap di sejumlah wilayah Sulsel. 

Dihantam Gelombang 2 meter, kapal penangkap ikan, Dewi Jaya 2, terbalik, 22 orang hilang, 11 selamat

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni Harso menjelaskan para pemilik Senpi ilegal ini mendapatkan barang tersebut dari seorang pria. Pria tersebut telah diamankan oleh Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. 

"Senpi ilegal ini diperoleh para tersangka dari pria yang diamankan oleh Polda Metro Jaya," kata Kapolda Sulsel dalam konferensi pers pengungkapan kasus operasi penyakit masyarakat (Pekat) 2023 selama 20 hari, dari tanggal 04 sampai 23 Agustus 2023, di Mapolda Sulsel, Selasa (29/08/2023).

Film Rantemario bertarung dalam 24 Festival Film Internasional

Ia menjelaskan, masing-masing pelaku yakni Mahyudin yang ditangkap di Kabupaten Gowa. Pelaku memiliki Senpi ilegal dengan jenis Baikal. 

Kemudian Risal dari Toraha Utara yang memiliki Senpi jenis SIG. Pelaku lain adalah Risman asal Kota Palopo yang menyimpan Senpi jenis Walter. 

Lurah Barombong Himbau Masyarakat Agar Tidak Berenang di Pantai Barombong, begini Alasannya

"Untuk pemilik Senpi lainnya, adalah Ilham yang berasal dari Kota Makassar dengan jenis FN 1911," jelas Kapolda Sulsel.