Melaju Tanpa Helm dan Knalpot Bising, Pramuniaga Ini Ditangkap Bawa Tramadol

Unit 2 Turjawali tangkap pelanggaran lalin bawa obat daftar G.
Sumber :
  • Istimewa

SULAWESI.VIVA.CO.ID -- Tim Patroli Perintis Unit 2 Turjawali berhasil mengamankan seorang pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas di Jalan Andi Pangeran Pettarani pada Sabtu malam (15/2). 

Genangan Surut, Jalur Trans-Sulawesi Kembali Lancar

Selain berkendara secara ugal-ugalan dan menggunakan knalpot brong, pengendara tersebut juga kedapatan membawa obat daftar G jenis Tramadol.

Kejadian bermula saat tim patroli melakukan patroli rutin sekitar pukul 19.32 WITA. Di tengah patroli, petugas mendapati seorang pengendara yang berkendara secara ugal-ugalan tanpa mengenakan helm. 

Dugaan Mafia Tanah di Bara-Baraya, Warga Laporkan Pemalsuan Akta ke Polda Sulsel

Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan empat butir Tramadol yang disimpan dalam bungkusan rokok di saku pelaku. Setelah interogasi awal, pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Rappocini untuk diproses lebih lanjut.

“Obat ini sering digunakan oleh pelaku kejahatan jalanan untuk meningkatkan adrenalin sebelum beraksi,” ujar Aiptu Syamsul Rijal, Ps. Panit 2 Perintis Presisi yang terlibat dalam penangkapan.

BNNP Sulsel Angkat Bicara, Polisi Berpangkat Aipda Meninggal Tak Wajar, Istri Shock!

Pelaku diketahui bernama Rafli (22), seorang pramuniaga. Selain obat daftar G, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor jenis Satria FU berwarna hitam dengan nomor polisi DD 5756 UB.

Polisi menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas di Kota Makassar, terutama mereka yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Halaman Selanjutnya
img_title