Mafia Tanah di Pettarani? Sengketa Ahli Waris vs Putusan Mahkamah Agung

Ahli waris perlihatkan SHM saat Jumpa pers di salh satu kedai
Sumber :
  • Sulawesi.viva.co.id

Sulawesi – Sejumlah ahli waris Hamad Yusuf mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Mereka meminta keadilan setelah lahan seluas 12.931 meter persegi di Jalan Andi Pangeran Pettarani, yang telah mereka kuasai lebih dari 80 tahun, dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Makassar atas putusan Mahkamah Agung.

img_title Kasus Kekerasan Jurnalis Antara Mandek Enam Tahun, LBH Pers Ajukan Praperadilan ke PN Makassar

Kuasa hukum ahli waris, Muhamad Arif Hamat Yusuf, menuding adanya keterlibatan mafia tanah dan mafia peradilan dalam kasus ini. Menurutnya, eksekusi lahan yang dilakukan pada (13/2) kemarin, tetap berjalan meski ahli waris masih memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang belum dibatalkan secara resmi oleh pengadilan.

“Opini yang dimainkan mafia tanah seolah-olah sertifikat kami sudah dibatalkan, padahal faktanya justru dikuatkan oleh putusan PTUN dan gelar perkara Badan Pertanahan Nasional,” kata Arif, Minggu, (16/2).

img_title Pemilik Lahan: Segeralah Tinjau Pak Dewan, Tanah Kami Dicaplok Pemerintah

Arif juga mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam proses hukum kasus ini, termasuk hilangnya 12 bukti yang diajukan oleh pihaknya di pengadilan serta dugaan penggunaan rincik palsu oleh pemohon eksekusi, Andi Baso Mattutu. Andi sendiri telah divonis 1,6 tahun penjara dalam kasus pemalsuan dokumen terkait lahan sengketa tersebut.

Eksekusi lahan ini sempat memicu perlawanan dari pihak ahli waris yang merasa dizalimi. Sebelum pelaksanaan eksekusi, mereka telah mengajukan keberatan kepada berbagai pihak, termasuk Kapolda Sulawesi Selatan, Kapolres Makassar, Ketua Pengadilan Negeri Makassar, Badan Pertanahan Nasional, serta Presiden dan Wakil Presiden. Namun, upaya itu tidak menghentikan eksekusi.

img_title Konflik Agraria, Bangunan Cagar Budaya Tongkonan Ka'pun Berusia 300 Tahun Dihancurkan

“Kami akan menyampaikan keberatan ini langsung kepada Presiden Republik Indonesia,” kata Arif.

Sementara itu, kuasa hukum pemohon eksekusi, Hendra Karianga, menegaskan bahwa kliennya, Andi Baso Mattutu, memiliki bukti kepemilikan sah berupa rincik. Ia juga menyatakan bahwa Mahkamah Agung telah memutuskan perkara ini dengan putusan berkekuatan hukum tetap.

“Sengketa ini sudah berlangsung lama, sejak 2018. Klien saya, Andi Baso Mattutu, telah dinyatakan sebagai pemilik sah atas lahan itu melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Hendra.

Menurutnya, SHM yang dimiliki oleh ahli waris Hamad Yusuf sudah dibatalkan oleh pengadilan karena dianggap tidak sah. 

Halaman Selanjutnya
img_title