Mafia Tanah di Pettarani? Sengketa Ahli Waris vs Putusan Mahkamah Agung

Ahli waris perlihatkan SHM saat Jumpa pers di salh satu kedai
Sumber :
  • Sulawesi.viva.co.id

Sulawesi – Sejumlah ahli waris Hamad Yusuf mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Mereka meminta keadilan setelah lahan seluas 12.931 meter persegi di Jalan Andi Pangeran Pettarani, yang telah mereka kuasai lebih dari 80 tahun, dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Makassar atas putusan Mahkamah Agung.

Eksekusi Lahan di Makassar Ricuh, Massa Bakar Ban hingga Polisi Dilempari Batu

Kuasa hukum ahli waris, Muhamad Arif Hamat Yusuf, menuding adanya keterlibatan mafia tanah dan mafia peradilan dalam kasus ini. Menurutnya, eksekusi lahan yang dilakukan pada (13/2) kemarin, tetap berjalan meski ahli waris masih memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang belum dibatalkan secara resmi oleh pengadilan.

“Opini yang dimainkan mafia tanah seolah-olah sertifikat kami sudah dibatalkan, padahal faktanya justru dikuatkan oleh putusan PTUN dan gelar perkara Badan Pertanahan Nasional,” kata Arif, Minggu, (16/2).

Eksekusi Dua Unit Rumah Semi Permanen di Gowa Ricuh, Pemilik Mengamuk hingga Pingsan

Arif juga mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam proses hukum kasus ini, termasuk hilangnya 12 bukti yang diajukan oleh pihaknya di pengadilan serta dugaan penggunaan rincik palsu oleh pemohon eksekusi, Andi Baso Mattutu. Andi sendiri telah divonis 1,6 tahun penjara dalam kasus pemalsuan dokumen terkait lahan sengketa tersebut.

Eksekusi lahan ini sempat memicu perlawanan dari pihak ahli waris yang merasa dizalimi. Sebelum pelaksanaan eksekusi, mereka telah mengajukan keberatan kepada berbagai pihak, termasuk Kapolda Sulawesi Selatan, Kapolres Makassar, Ketua Pengadilan Negeri Makassar, Badan Pertanahan Nasional, serta Presiden dan Wakil Presiden. Namun, upaya itu tidak menghentikan eksekusi.

Dugaan Mafia Tanah di Bara-Baraya, Warga Laporkan Pemalsuan Akta ke Polda Sulsel

“Kami akan menyampaikan keberatan ini langsung kepada Presiden Republik Indonesia,” kata Arif.

Sementara itu, kuasa hukum pemohon eksekusi, Hendra Karianga, menegaskan bahwa kliennya, Andi Baso Mattutu, memiliki bukti kepemilikan sah berupa rincik. Ia juga menyatakan bahwa Mahkamah Agung telah memutuskan perkara ini dengan putusan berkekuatan hukum tetap.

Halaman Selanjutnya
img_title