Digugat Rp500 Miliar,LBH Pers Makassar Nilai Penggugat Berupaya Bangkrutkan Media dan Jurnalis

Sidang Gugatan hukum pejabat publik terhadap media online dan wartawan
Sumber :
  • Sulawesi.viva.co.id

Sulawesi.viva.co.id-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Makassar menilai penggugat berupaya membangkrutkan  tergugat media online dan wartawan. 

Guru Besar Unhas dan UIN Alauddin Makassar,Tanggapi Gugatan Hukum Pejabat Provinsi Terhadap media

Sidang Gugatan hukum pejabat publik terhadap dua media online dan wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar kembali berlanjut, Selasa, 20 Februari 2024. Kali ini sidang terkait pembacaan gugatan  perdata terhadap dua media dan wartawan yang terkait dengan nomor gugatan 3/Pdt.G/2024/PN Mks.

Para penggugat yakni Muh Hasanuddin Taiben, Andi Ilal Tasma, A Chidayat Abdullah, Arif dan Arman. Kelimanya eks Stafsus Gubernur Sulsel atau eks pejabat publik. Tergugatnya, tergugat 1 Media online Inikata.Co.ID, tergugat 2 Burhan, tergugat 3 Media online Herald.ID dan  wartawannya Andi Anwar, serta turut tergugat yakni Aruddini.

Pemprov Sulsel Bagikan Bantuan Pangan Nasional dari Jokowi di Jeneponto

Kuasa Hukum tergugat 3 dan 4 dari LBH Pers Makassar, Firmansyah menilai, gugatan dari penggugat mempunyai niat membangkrutkan media dan wartawan yang digugat dan itu menjadi presedent buruk di negara demokrasi yang salah satu pilar demokrasi adalah pers.

Sebab, tuntutan ganti kerugian dialamatkan tuntutan kerugian materil dari penggugat terhadap tergugat 3 dan 4 Rp100 Miliar dan tuntutan kerugian in materil penggugat terhadap tergugat 1 sampai 4 senilai Rp500 Miliar.  Begutu juga dengan tuntutan ganti kerugian terhadap tergugat 1 dan 2 sama dengan tuntutan kerugian tergugat 3 dan 4.

Hadiri Pemanggilan Polisi, LBH Pers Makassar : Klien Kami Punya Hak Menolak Memberikan Keterangan

"Dengan nilai tuntutan kerugian tersebut berpotensi membangkrutkan perusahaan pers. Terlebih lagi kepada klien kami yang merupakan wartawan dan ini kami melihat ada upaya pembangkrutan dan pemiskinan terhadap perusahaan media dan wartawannya yang digugat," katanya seusai sidang.

Carli sapaan akrab Firmansyah mengatakan, menghargai setiap warga negara punya hak untuk melakukan upaya hukum. kliennya telah melaksanakan tuntutan hak jawab dan klarifikasi dari Pihak Penggugat sesuai dengan rekomendasi dewan pers diterbitkan. Dengan adanya penilaian Dewan pers untuk melakukan hak jawab, maka mestinya sengketa karya jurnalistik itu selesai.

Halaman Selanjutnya
img_title