5.344 Narapidana di Sulsel Terima Remisi Idulfitri
- Istimewa
SULAWESI.VIVA.CO.ID - Sebanyak 5.344 warga binaan di seluruh Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang ada di Sulawesi Selatan mendapatkan remisi Idulfitri 1446 Hijriah. 25 di antaranya langsung bebas.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Selatan, Rudy Fernando Sianturi, mengatakan bahwa remisi diberikan kepada mereka yang telah memenuhi persyaratan, seperti menjalani minimal enam bulan masa pidana, memiliki putusan inkrah dari pengadilan. Serta berkelakuan baik selama di dalam Lapas maupun Rutan.
Ia juga mengungkapkan, untuk perayaan Idul Fitri 1446H, sebanyak 5.344 warga binaan di seluruh UPT di Sulawesi Selatan mendapatkan remisi khusus Idul Fitri. Rinciannya, 5.319 orang menerima Remisi Khusus I (RK I).
“669 orang mendapatkan pengurangan masa pidana selama 15 hari, 3.998 orang 1 bulan, 470 orang 1 bulan 15 hari, dan 182 orang memperoleh selama 2 bulan,” ucapnya.
Selain itu, sebanyak 25 warga binaan menerima Remisi Khusus II (RK II), yang memungkinkan mereka bebas setelah masa tahanannya dikurangi.
"Dari jumlah tersebut, 4 orang menerima pengurangan masa pidana selama 15 hari, 14 orang mendapatkan 1 bulan, dan 7 orang memperoleh 1 bulan 15 hari," ungkapnya.
Rudy Fernando Sianturi menyerahkan secara simbolis remisi kepada 5 orang warga binaan yang memenuhi syarat. Ia berharap remisi ini menjadikan motivasi bagi mereka untuk memperbaiki diri di tengah masyarakat.