Rutan Makassar Usulkan 165 Warga Binaan Dapat Remisi Idul Fitri, 6 Orang Langsung Bebas

165 warga binaan Rutan Kelas I Makassar Diusul untuk Remisi
Sumber :
  • Sulawesi.viva.co.id

SULAWESI.VIVA.CO.ID -- Sebanyak 165 warga binaan Rutan Kelas I Makassar diusulkan mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1446 H. Usulan tersebut mencakup remisi khusus I dan II.

Ibunda Wanita yang Gagal Dilamar Rp100 Juta di Jeneponto Kembali Viral, Kini Pamer Kekayaan dan Menyindir

Pada Remisi Khusus I, sebanyak 67 orang diusulkan mendapat pengurangan masa hukuman selama 15 hari, 90 orang mendapatkan remisi selama 1 bulan, dan 1 orang mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari.

Sementara itu, pada Remisi Khusus II, terdapat 2 orang yang diusulkan mendapat pengurangan masa hukuman selama 15 hari dan 5 orang mendapatkan remisi 1 bulan.

Karena Harga Diri Terkait Dugaan Pelecehan, Massa di Jeneponto Blokade Jalan Hingga Usir Terduga Pelaku

Dari total usulan tersebut, 6 orang di antaranya langsung menghirup udara bebas usai penyerahan remisi.

Kepala Rutan Kelas I Makassar, Jayadikusumah, menegaskan bahwa seluruh warga binaan yang diusulkan telah memenuhi syarat administratif dan substantif.

VIRAL! Video Perundungan Seorang Pelajar di Gowa beredar di Media Sosial

"Warga binaan yang diusulkan berstatus narapidana yang dibuktikan dengan surat putusan pengadilan, telah menjalani masa pidana minimal 6 bulan, tidak pernah melanggar aturan selama di dalam Rutan (Register F), serta aktif dalam program pembinaan," ujarnya. Senin, (24/3/2025).

Kasus yang mendominasi dalam daftar usulan remisi kali ini adalah narkotika, pencurian, dan senjata tajam.

Halaman Selanjutnya
img_title