Gejolak Kekerasan di Papua, Komnas HAM Beraksi: Ini Pelanggaran Berat

Satgas Rajawali II Koops TNI Habema Kogabwilhan III mengevakuasi
Sumber :
  • Sulawesi.viva.co.id

SULAWESI.VIVA.CO.ID --- Komnas HAM menyatakan aksi Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang menyerang warga sipil di Distrik Anggruk, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, Jumat (21/3/2025) merupakan bentuk pelanggaran hukum HAM dan humaniter internasional.

Pelampung Wajib, Nelayan Mudik Dapat Sosialisasi TNI AL

Ketua Komnas HAM RI, Atnike Nova Sigiro mengatakan, aksi tersebut bentuk pelanggaran terhadap hak hidup dan hak atas rasa aman.

Dalam hal ini, hak yang tidak dapat dikurangi dalam situasi apa pun.

Resmob dan Denpom Gerebek TNI Gadungan di Makassar

“Segala bentuk serangan terhadap warga sipil dalam situasi perang maupun selain perang yang dilakukan oleh aktor negara maupun non-negara merupakan bentuk pelanggaran hukum HAM dan hukum humaniter internasional,” jelasnya dalam keterangan tertulis, Senin (24/3/2025).

Ia kemudian menekankan pentingnya kepastian penegakan hukum dan pendekatan keamanan yang terukur dalam penanganan konflik semi penghormatan dan perlindungan terhadap HAM. 

Penuhi Panggilan Pemeriksaan, Ibu Korban: Penyidik PPA Polres Takalar Minta Saksi yang Melihat Anak Saya Dipukul

Komnas HAM pun mendesak dilakukannya penegakan hukum terhadap para pelaku melalui investigasi yang profesional, transparan, dan tuntas.

Selain itu, Komnas HAM meminta pemerintah, baik pusat dan daerah, untuk melakukan langkah-langkah perlindungan dan pemulihan bagi korban dan keluarganya, baik pemulihan kesehatan, psikologis, pemberian kompensasi, termasuk pemulangan ke daerah asal.

Halaman Selanjutnya
img_title