Polisi Tangkap Dua Juru Parkir Perusak Mobil di Makassar, Viral di Media Sosial

kata Kasubnit 1 Jatanras Polrestabes Makassar, Ipda Andre
Sumber :
  • Sulawesi.viva.co.id

SULAWESI.VIVA.CO.ID -- Dua pria yang diduga merusak sebuah mobil di Jalan Cendrawasih, Kecamatan Mamajang, Makassar, akhirnya ditangkap polisi. Kedua pelaku yang berprofesi sebagai juru parkir itu sebelumnya terekam video tengah membuka paksa pintu mobil menggunakan kawat dan penggaris.

Jemaah Sulsel Lambat Melunasi Biaya Haji, Apa Sebabnya?

Rekaman tersebut viral di media sosial setelah peristiwa terjadi pada Kamis, (20/2). Dalam video, pelaku terlihat berusaha mengakses kendaraan yang terparkir selama beberapa hari tanpa pemiliknya. Tak hanya merusak pintu, mereka juga mengempiskan ban mobil tersebut.

Tim Jatanras Polrestabes Makassar yang melakukan penyelidikan menangkap pelaku pertama, Fahrul alias Bob, 48 tahun, di rumahnya di Lorong 29, Jalan Cendrawasih. Dari keterangannya, polisi kemudian menangkap rekannya, Syamsuddin, 66 tahun, di sekitar lokasi kejadian pada Minggu dini hari, (23/2).

Cegah Penyalahgunaan Narkoba di Kalangan Pelajar, Satresnarkoba Polres Takalar Gelar Penyuluhan di SMA 2

"Kedua pelaku mengaku kesal karena mobil itu dibiarkan parkir berhari-hari tanpa ada pemilik yang jelas. Mereka akhirnya merusaknya dengan alat seadanya," kata Kasubnit 1 Jatanras Polrestabes Makassar, Ipda Andre, Minggu malam.

Polisi menjerat kedua pelaku dengan Pasal 170 KUHP tentang perusakan bersama-sama. Mereka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.

Detik-detik Pengantin Wanita di Sulsel Ditampar Mertua Perempuan saat Sungkeman

Saat ini, Fahrul dan Syamsuddin telah ditahan di Polrestabes Makassar untuk proses hukum lebih lanjut.