Digugat Rp500 Miliar,LBH Pers Makassar Nilai Penggugat Berupaya Bangkrutkan Media dan Jurnalis
- Sulawesi.viva.co.id
"Klien kami sudah memenuhi tuntutan hak hukum berupa hak jawab dan klarifikasi, sehingga bagi kami dengan terbitnya hak jawab atas rekomendasi dewan pers itu seharusnya sudah tidak ada masalah secara hukum karena hak dia untuk mendapatkan klarifikasi dan hak jawab itu sudah dilaksanakan klien kami," tegasnya.
Lanjutnya, sehingga dalam konteks hukumnya sudah selesai karena mekanisme itu telah diatur dalam UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers.
Sementara itu, Kuasa hukum penggugat para penggugat, Murlianto mengatakan, hak jawab atas sebuah pemberitaan yang menyudutkan pihaknya, seharusnya dilakukan sebelum berita itu terbit.
"Hak jawab ini dilakukan sebelum berita itu naik. Bukan saat nanti ada perintah bahwa Dewan Pers dilakukan. Itu tidak," katanya.
Dia melanjutkan, berita dibuat seharusnya adil, dalam arti tidak menyudutkan salah satu pihak.
"Ini juga jadi pembelajaran teman media membuat pemberitaan yang fair. Jangan seolah narasumber yang kita jadikan berita, karena itu jadi menang. Tapi kita harus melakukan berita perimbangan," jelasnya.
Atas pemberitaan yang ditayangkan Herald Sulsel bertajuk "ASN yang Dinonjobkan di Era Andi Sudirman Sulaiman Diduga Ada Campur Tangan ‘Stafsus'" pada 19 September 2023, kata Murlianto, pihaknya melakukan gugatan dengan total Rp700 miliar.