Hadiri Pemanggilan Polisi, LBH Pers Makassar : Klien Kami Punya Hak Menolak Memberikan Keterangan
- Sulawesi.Viva.co.id
Sulawesi.Viva.co.id - LBH Pers Makassar bersama Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulawesi Selatan mendampingi Pimpinan Redaksi Media Online Herald.id Suhandi untuk memenuhi pemanggilan klarifikasi Subdit Unit V Satreskrim Polrestabes Makassar terkait kasus dugaan kasus Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Kantor Polrestabes Makassar, Jalan Ahmad Yani Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (25/1/24).
Dalam proses klarifikasi tersebut LBH Pers Makassar yang mendampingi kliennya menyatakan menolak memberikan keterangan dalam proses pemeriksaan oleh pihak penyidik kepolisian Polrestabes Makassar.
Usai diperiksa, pihak LBH Pers mengatakan pihaknya mendampingi kliennya tetap menolak memberikan keterangan sebagai saksi.
Tim Penasihat Hukum LBH Makassar Firmansyah menyatakan di awal proses klarifikasi tersebut pihaknya menanyakan perihal undangan klarifikasi tersebut.
Sebab, dalam udangan tersebut tidak menyebutkan peristiwa apa, sehingga klien kami harus melakukan klarifikasi.
"Klien kami dipanggil klarifikasi kemudian pihak penyidik menyampaikan perihal laporan pengaduan dari eks Staf Khusus Gubernur yang merasa dirugikan oleh terlapor diketahui adalah narasumber dalam pemberitaan tersebut," katanya kepada wartawan.
Perkara ini berkaitan laporan polisi Hasanuddin Taibien selaku mantan Staf Khusus eks Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman yang keberatan soal pemberitaan melalui konferensi pers yang diduga mencemarkan nama baiknya oleh terlapor Aruddini mengenai kebijakan gubernur memutasi dan tidak memberikan jabatan alias non job kepada puluhan Aparatur Sipil Negera (ASN) lingkup Pemprov Sulsel.