216 Narapidana Rutan Kelas I Makassar Terima Remisi Idulfitri, 6 Langsung Bebas
- Istimewa
SULAWESI.VIVA.CO.ID - Kepala Rutan Kelas I Makassar, Jayadikusumah menyerahkan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri kepada 3 perwakilan warga binaan di aula Sulistyadi Rutan Kelas I Makassar.
Total 216 orang warga binaan Rutan Kelas I Makassar mendapatkan remisi Khusus hari raya idul Fitri 1446 H. Dengan rincian, Remisi Khusus I (RK I) sebanyak 208 orang dan remisi khusus II (RK II) sebanyak 8 orang.
"Jadi pada hari H-nya nanti, yang remisi khusus II akan langsung kita bebaskan. Sebanyak 6 orang yang akan bebas, dan 2 orang lainnya menjalani subsider," ungkapnya.
Kepala Rutan Kelas I Makassar menyebut, bahwa mayoritas warga binaan yang mendapatkan remisi adalah kasus narkotika.
"Untuk yang bebas langsung nanti ada yang kasus pencurian, ada penganiayaan dan penggelapan," jelasnya.
Jayadi mengatakan bahwa warga binaan yang mendapatkan remisi, harus memenuhi syarat administratif maupun subtantif.
Adapun syarat yang harus dipenuhi yakni menjalani pidana minimal 6 bulan, berkelakuan baik, mengikuti kegiatan pembinaan di dalam rutan.