Hadiri Pemanggilan Polisi, LBH Pers Makassar : Klien Kami Punya Hak Menolak Memberikan Keterangan

Dampingi Jurnalis, LBH Pers Makassar Hadiri Panggilan Polisi
Sumber :
  • Sulawesi.Viva.co.id

"Kami pertanyakan tadi perihal pemanggilan polisi terhadap klien kami berkaitan ada laporan pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan dan menjadikannya saksi. Atas nama hukum klien kami berhak menolak untuk tidak memberikan keterangan sesuai yang diatur dalam pasal 4 Undang-Undang nomor 40 tahun 1999," tegas Firmansyah. 

Irma Waty, Caleg Pendatang Baru yang Dipastikan Lolos Mengisi Kursi untuk Dapil 3 DPRD Takalar

Ia menjelaskan, dalam aturan Undang-undang Pers yang merupakan Lex Spesialis dan telah diatur mekanisme dalam hal sengketa Pers termasuk hak tolak di pasal 4. Sebab, kaitannya antara narasumber dengan jurnalis sangat kuat. Tujuannya adalah demi melindungi sumber informasi atau narasumbernya. 

Ia menekankan pekerja jurnalis dalam menjalankan profesinya dalam menjalankan pekerjaan telah dilindungi Undang-undang termasuk tidak memberikan keterangan maupun berhak menolak memberi keterangan kepada siapapun demi menjaga dan melindungi narasumbernya. 

Ass Comunity dan Andalan Sulsel Peduli Beri Bantuan ke Korban yang Jatuh di jurang di Gowa

Pria disapa akrab Charlie ini menuturkan, dalam proses klarifikasi itu ada empat pertanyaan kepada kliennya, namun pada kesimpulannya menolak memberikan keterangan kepada pemeriksa. Hal ini juga merujuk pada pedoman Dewan Pers nomor: 01/P-DP/V/2007 tentang Penerapan Hak Tolak dan Pertanggungjawaban Hukum Dalam Perkara Jurnalistik. 

"Ada juga Peraturan Dewan Pers tahun 2007 bahwa wartawan atau pekerja jurnalis berhak menolak memberikan keterangan dengan tujuan perlindungan atas narasumber. Hal ini berkaitan dengan pemberitaan. Jadi klien kami bukan terlapor melainkan saksi, dan kami tegaskan menolak memberikan keterangan," kata Charlie menegaskan. 

Digugat Rp500 Miliar,LBH Pers Makassar Nilai Penggugat Berupaya Bangkrutkan Media dan Jurnalis

Menanggapi hal tersebut Ketua Tim KAJ Sulsel Haeril menyatakan pihaknya terus mengawal upaya dugaan pembungkaman dan kriminalisasi pers. Dalam proses klarifikasi itu ada hak media ataupun wartawan berhak menolak memberikan keterangan karena itu sesuai peraturan yang diatur dalam Undang-undang Pers maupun Pedoman Dewan Pers. 

"Soal itu ada Undang-undang pers yang berlaku, jika ada masalah terkait karya jurnalis maka sejatinya mekanismenya harus melalui Dewan Pers. Dan kemudian ada juga terkait dengan MoU bersama Kapolri dan Dewan Pers. Mestinya harus melalui mekanisme tersebut," katanya menekankan. 

Halaman Selanjutnya
img_title