Digugat Rp500 Miliar,LBH Pers Makassar Nilai Penggugat Berupaya Bangkrutkan Media dan Jurnalis
- Sulawesi.viva.co.id
Ia enggan merinci total uang gugatan itu. Semuanya, kata dia, akan diungkap di persidangan.
"Itu punya hitungan. Kami akan buktikan di persidangan kalau itu. Kita tidak akan ungkap seperti apa. Kalau kita ungkap di persidangan, maka kita pembuktian di luar persidangan," pungkasnya.
Kuasa Hukum turut tergugat Aruddini, Hutomo menerangkan awalnya kliennya Aruddini didampingi kuasa hukumnya pada tanggal 19-20 September 2023 melakukan siaran pers.
Rilis tersebut pun diterbitkan oleh media online Herald.ID dan Inikata Co.ID kemudian inilah dijadikan objek gugatan oleh para penggugat.
"Klien kami melakukan rilis karena jadi salah satu korban keputusan Pemprov Sulsel yang menonjobkan dan mutasi demosi beberapa stafnya sehingga klien kami merilis itu dan melakukan advokasi karena merasa korban terdampak," jelasnya.
Kata dia, Herald.Id dan Inikata Co.ID digugat oleh para penggugat karena merasa merugikan penggugat karena beritanya diduga menghakimi dan tidak cover bootside.
Tapi menurut dia, hal tersebut merupakan upaya pembungkaman terhadap kebebasan pers dan narasumber adalah bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi.