MK Tolak Gugatan Cabup-Cawabup Syamsari Kitta - Natsir Ibrahim Terkait Hasil Pilkada Takalar, Ini Alasannya

MK menolak gugatan terkait hasil Pilkada Takalar
Sumber :
  • Istimewa

SULAWESI.VIVA.CO.ID -- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Syamsari Kitta - Natsir Ibrahim terkait hasil Pilkada Takalar 2024.  

Pertama Kali Dilaksanakan, Ribuan Warga Galesong Meriahkan Malam Takbiran dengan Pawai Obor, ini Sosok Yang Menginisiasi

Dalam gugatannya, Syamsari Kitta - Natsir Ibrahim menuding adanya pelanggaran syarat formil pencalonan terkait penggunaan nama Mohammad Firdaus Daeng Manye. Mereka juga mendalilkan adanya pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Massif (TSM) berupa keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam memenangkan pasangan Daeng Manye - Hengky Yasin.  

Namun, MK berpendapat bahwa dalil mengenai cacat formil pencalonan tidak beralasan secara hukum. Hakim menegaskan bahwa perbedaan nama yang dipersoalkan telah terbantahkan oleh putusan Pengadilan Negeri Takalar Nomor 26, yang mengesahkan perubahan nama Mohammad Firdaus menjadi Mohammad Firdaus Daeng Manye.  

Era Baru Pemerintahan Takalar: Teknologi untuk Transparansi dan Efisiensi

"Terdapat keputusan Pengadilan Negeri Nomor 26 terkait perubahan nama Mohammad Firdaus menjadi Mohammad Firdaus Daeng Manye," ujar Hakim Enny Nurbaningsih saat membacakan putusan, seperti disaksikan melalui kanal YouTube Mahkamah Konstitusi, Selasa, 4 Februari 2025.  

Dengan demikian, dalil pemohon mengenai pelanggaran syarat formil pencalonan dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.  

Momentum Berbagi di Bulan Suci: Tokoh Pemuda Galesong Bagikan Takjil untuk Pengendara

Selain itu, gugatan terkait keterlibatan ASN dan kepala desa dalam pemenangan pasangan Daeng Manye - Hengky Yasin juga ditolak. Mahkamah menilai bahwa pelanggaran yang disebutkan bukan merupakan pelanggaran pemilu, melainkan terkait dengan ketentuan perundang-undangan lainnya.  

Lebih lanjut, MK menegaskan bahwa pertemuan Komjen Pol Fadil Imran dengan para kepala desa dan camat terjadi sebelum tahapan pemilihan dimulai, sehingga tidak bisa dianggap sebagai pelanggaran pemilu.  

Halaman Selanjutnya
img_title