Saat Pejalan Kaki Menjadi Ancaman
- Sulawesi.viva.co.id
SULAWESI.VIVA.CO.ID -- Sebuah rekaman dari kamera pengawas di jalan poros Trans Sulawesi, tepatnya di Jalan Ranggong Dg Romo, Kelurahan Panaikang, Kecamatan Pattalassang, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, menjadi viral di media sosial sejak pekan lalu.
Rekaman berdurasi tak sampai satu menit itu memperlihatkan peristiwa ganjil: seorang pejalan kaki tampak berdiri di tepi jalan sebelum berlari dan diduga menabrakkan diri ke sebuah sepeda motor yang tengah melintas.
Motor itu dikendarai oleh Jumaldi, remaja 16 tahun asal Dusun Lakatong, Desa Bontomanai, Kecamatan Mangarabombang. Ia membonceng neneknya, Daeng Raba, 73 tahun. Dalam tayangan itu, keduanya terpental ke badan jalan, nyaris terlindas mobil pickup dari arah berlawanan. Beruntung sopir mobil tersebut sempat membanting setir dan mengerem mendadak. Namun keberuntungan tidak berpihak pada Jumaldi.
Keluarga korban mengatakan, keduanya langsung dilarikan ke Rumah Sakit Padjonga Daeng Ngalle. Namun, nyawa Jumaldi tak tertolong.
“Sempat ji dibawa ke rumah sakit, tapi sampai di sana, Jumaldi meninggal dunia,” kata Darmawati Daeng Ngasseng, tante korban.
Rekaman CCTV yang beredar luas memicu berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Banyak warganet menduga aksi pejalan kaki itu dilakukan dengan sengaja. Darmawati menguatkan dugaan tersebut. Ia menyebut pelaku terlihat berdiri lama di pinggir jalan, seolah menunggu motor korban mendekat.
“Begitu motor mendekat, dia langsung lari dan menabrakkan diri,” katanya.
Pasca kejadian, pejalan kaki itu justru tak ditemukan di lokasi. Menurut Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Takalar, AKP Malik, pelaku diduga kabur dengan mengendarai sepeda motor setelah insiden tersebut.
“Kami masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas dan motif pelaku,” kata Malik.
Dari sisi hukum, kejadian ini masuk wilayah abu-abu yang tak lazim. Biasanya, dalam kecelakaan lalu lintas, pengendara kendaraan bermotor yang berada dalam posisi "lebih kuat" secara teknis kerap dianggap pihak yang bertanggung jawab. Namun, dalam kasus ini, posisi korban justru ada pada pengendara motor.
Jika terbukti bahwa pejalan kaki sengaja menabrakkan diri hingga menyebabkan kematian orang lain, maka bisa menimbulkan konsekuensi hukum yang berat.