Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jatuhkan Sanksi Peringatan untuk Lima Anggota KPU Jeneponto

Kantor KPU Jeneponto, Sulawesi Selatan
Sumber :
  • Sulawesi.viva.co.id

SULAWESI.VIVA.CO.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi menjatuhkan sanksi peringatan kepada lima anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.

Gaduh, Deddy Sitorus 'Ngamuk' di RDP Komisi II: Wajar Kita Mundur Semua, Bikin Malu!

Kelima anggota KPU Jeneponto yang dijatuhi sanksi peringatan adalah Ketua KPU Jeneponto, Asming (Teradu I), serta empat komisioner lainnya: Sapriadi, Arfandi, Hasrullah Hafid, dan Ilham Hidayat (Teradu  II hingga Teradu V).

Sanksi ini diberikan setelah DKPP menemukan bahwa kelima anggota KPU Jeneponto terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam penanganan kasus terkait Pilkada Jeneponto 2024.

Gugatan Sarif-Qalby Kandas di MK, Drama Pilkada Jeneponto 2024 Berakhir

Pelanggaran tersebut dilaporkan oleh Hardianto Haris, yang memberikan kuasa kepada Rahmad Masturi, Asdar Arti, dan Busman Muin, dalam sidang yang digelar pada Senin, 3 Maret 2025, di Ruang Sidang DKPP, Jakarta.

Sidang yang dipimpin oleh Anggota DKPP RI, Ratna Dewi Pettalolo, mengungkapkan bahwa KPU Jeneponto dinilai lamban dalam menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran terkait Pilkada Serentak 2024.

Drama Pernikahan di Jeneponto Viral Bak Sinetron FTV, Adek Gantikan Kakak jadi Mempelai karena Kabur

Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah terkait 118 daftar hadir pemilih yang ditandatangani oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 002, Kelurahan Tolo, Kecamatan Kelara, Jeneponto.

Dalam sidang perkara nomor 45-PKE-DKPP/I/2025, DKPP memutuskan untuk memberikan sanksi peringatan kepada Ketua KPU Jeneponto, Asming, serta keempat anggotanya.

Halaman Selanjutnya
img_title