Gugatan Sarif-Qalby Kandas di MK, Drama Pilkada Jeneponto 2024 Berakhir

Kampanye Paslon 03 Sarif-Qalby Jeneponto
Sumber :
  • Sulawesi.viva.co.id

SULAWESI.VIVA.CO.ID -- Drama pemilihan kepala daerah (Pilkada) Jeneponto 2024 akhirnya mencapai titik akhir.

Lima Hari Jelang Putusan MK, Saldi Isra Peringatkan Warga Jeneponto dan Pendukung soal Putusan Sengketa Pilkada

Mahkamah Konstitusi ( MK ) tidak mengabulkan gugatan paslon nomor urut 3, Muhammad Sarif dan Moch Noer Alim Qalby (Sarif-Qalby).

Pembacaan keputusan itu langsung pada Senin (24/2/2025) di Gedung MK, Jakarta dalam sesi I.

Penentuan Nasib di Tangan MK! Putusan Sengketa Pilkada Jeneponto Akan Digelar 24 Februari 2025

Putusan itu dibacakan oleh majelis hakim MK , Suhartoyo. Penyampaian itu juga dibacakan melalui tayangan live streaming YouTube Mahkamah Konstitusi RI .

“Amar putusan, mengadili dalam eksepsi, menolak Ekssepsi termohon dan Ekssepsi pihak terkait untuk semuanya dalam pokok permohonan menolak permohonan untuk seluruhnya, demikian diputuskan dalam rapat putusan Hakim oleh Hakim konstitusi,” kata Suhartoyo.

Sidang Pilkada Jeneponto, Prof Aswanto: Jangan Ada Preseden Buruk Menentukan Siapa Pemenangnya

MK Tolak seluruhnya gugatan paslon 03 Sarif-Qalby

Photo :
  • Sulawesi.viva.co.id

Keputusan ini berdasarkan hasil rapat permusyawaratan sembilan hakim yang telah meneliti dengan seksama seluruh dokumen dan bukti yang dibuat.

Halaman Selanjutnya
img_title