Penentuan Nasib di Tangan MK! Putusan Sengketa Pilkada Jeneponto Akan Digelar 24 Februari 2025
- Screenshot MK-RI
SULAWESI.VIVA.CO.ID -- Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Jeneponto 2024 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) telah melewati tahap sidang pembuktian.
MK menjadwalkan hasil gugatan akan dibacakan putusannya pada Senin 24 Februari 2025 mendatang.
Hal tersebut disampaikan oleh Hakim MK, Saldi Isra, dalam sidang pembuktian panel II di Gedung MK, Kamis (13/2/2025).
"Akan diputus oleh sembilan hakim konstitusi dan selanjutnya mahkamah sudah mengagendakan pengucapan putusan pada 24 Februari 2025," kata Saldi Isra, dikutip dari tayangan YouTube Mahkamah Konstitusi yang tayang pada 13 Februari 2025.
Saldi menegaskan bahwa seluruh bukti yang diajukan oleh masing-masing pihak akan dicermati dengan seksama dan putusan akan diambil berdasarkan bukti serta keterangan yang ada. Ia juga menambahkan bahwa tidak akan ada penambahan alat bukti setelah tahap sidang pembuktian ini.
"Setelah ini (sidang pembuktian) tidak ada lagi penambahan alat bukti," ucapnya.
Prof. Dr. Saldi Isra, S.H. memimpin sidang sengketa Pilkada panel II
- Istimewa