Pilkada Palopo: PSU Dijadwalkan pada 24 Mei 2025, Menurut KPU Sulsel
- Sulawesi.viva.co.id
SULAWESI.VIVA.CO.ID -- Pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Palopo rencananya bakal dilaksanakan pada 24 Mei 2025 mendatang. Hal itu diungkapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan.
"Proyeksi pelaksanaan pemungutan suaranya itu di 24 Mei," kata, Komisioner KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya, Kamis, (6/3/2025).
Ia mengatakan, saat ini pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Pj Wali Kota Palopo untuk mempersiapkan pemungutan suara ulang dan menetapkan tahapan.
"Terkait dengan calon pengganti itu menjadi domain dari gabungan partai politik pengusung nomor 4. 7-9 Maret pendaftaran," ujarnya.
KPU Sulawesi Selatan juga telah mempersiapkan beberapa hal untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang tersebut yakni berkoordinasi dengan Rumah Sakit Labuang Baji Makassar untuk dijadikan tempat pemeriksaan kesehatan calon wali kota Palopo nantinya.
Adiwijaya juga mengungkapkan, bagi calon Wali Kota Palopo, khususnya yang menggantikan sebelumnya, nantinya akan harus memenuhi semua syarat pencalonan dan calon.
"Jadi semua proses dilalui," tegasnya.
Sebelumnya, Pilwako Palopo dibawa ke MK untuk dilakukan sengketa hasil Pilkada. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo selaku Termohon menjelaskan perubahan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS) atas persyaratan Calon Wali Kota (Cawalkot) Palopo Nomor Urut 4 Trisal Tahir yang berkaitan dengan keabsahan dan keaslian ijazah Paket C.
Hal ini disampaikan dalam sidang Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025.
“Termohon dalam rapat pleno memutuskan untuk mengubah status bakal calon atas nama Trishal Tahir dari TMS menjadi MS,” ujar kuasa hukum Termohon Zulqiyam Ekaputra di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani pada Rabu (22/1/2025).
Termohon membantah tidak melaksanakan Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palopo.
Tidak ada satupun kesepakatan dalam Putusan Bawaslu Palopo yang memerintahkan Termohon untuk mengubah status Trisal Tahir dari TMS menjadi MS.
Pemerintah Kota Palopo tak sanggup Biayai PSU Pilwalkot
- Sulawesi.viva.co.id
Maka dari itu, dalam persidangan Termohon menjelaskan kronologi saebenarnya mengenai perubahan status TMS menjadi MS.