Pilkada Palopo: PSU Dijadwalkan pada 24 Mei 2025, Menurut KPU Sulsel

Komisioner KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya
Sumber :
  • Sulawesi.viva.co.id

SULAWESI.VIVA.CO.ID -- Pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Palopo rencananya bakal dilaksanakan pada 24 Mei 2025 mendatang. Hal itu diungkapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan.

Lima Hari Jelang Putusan MK, Saldi Isra Peringatkan Warga Jeneponto dan Pendukung soal Putusan Sengketa Pilkada

"Proyeksi pelaksanaan pemungutan suaranya itu di 24 Mei," kata, Komisioner KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya, Kamis, (6/3/2025).

Ia mengatakan, saat ini pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Pj Wali Kota Palopo untuk mempersiapkan pemungutan suara ulang dan menetapkan tahapan.

Penentuan Nasib di Tangan MK! Putusan Sengketa Pilkada Jeneponto Akan Digelar 24 Februari 2025

"Terkait dengan calon pengganti itu menjadi domain dari gabungan partai politik pengusung nomor 4. 7-9 Maret pendaftaran," ujarnya.

KPU Sulawesi Selatan juga telah mempersiapkan beberapa hal untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang tersebut yakni berkoordinasi dengan Rumah Sakit Labuang Baji Makassar untuk dijadikan tempat pemeriksaan kesehatan calon wali kota Palopo nantinya.

Mantan Wakil Ketua MK Prof Aswanto Jadi Saksi Ahli Paslon Sarif-Qalby dalam Sengketa Pilkada Jeneponto di MK

Adiwijaya juga mengungkapkan, bagi calon Wali Kota Palopo, khususnya yang menggantikan sebelumnya, nantinya akan harus memenuhi semua syarat pencalonan dan calon.

"Jadi semua proses dilalui," tegasnya.

Halaman Selanjutnya
img_title