Pilkada Palopo: PSU Dijadwalkan pada 24 Mei 2025, Menurut KPU Sulsel
- Sulawesi.viva.co.id
Sebelumnya, Pilwako Palopo dibawa ke MK untuk dilakukan sengketa hasil Pilkada. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo selaku Termohon menjelaskan perubahan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS) atas persyaratan Calon Wali Kota (Cawalkot) Palopo Nomor Urut 4 Trisal Tahir yang berkaitan dengan keabsahan dan keaslian ijazah Paket C.
Hal ini disampaikan dalam sidang Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025.
“Termohon dalam rapat pleno memutuskan untuk mengubah status bakal calon atas nama Trishal Tahir dari TMS menjadi MS,” ujar kuasa hukum Termohon Zulqiyam Ekaputra di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani pada Rabu (22/1/2025).
Termohon membantah tidak melaksanakan Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palopo.
Tidak ada satupun kesepakatan dalam Putusan Bawaslu Palopo yang memerintahkan Termohon untuk mengubah status Trisal Tahir dari TMS menjadi MS.
Pemerintah Kota Palopo tak sanggup Biayai PSU Pilwalkot
- Sulawesi.viva.co.id
Maka dari itu, dalam persidangan Termohon menjelaskan kronologi saebenarnya mengenai perubahan status TMS menjadi MS.