Pilkada Palopo: PSU Dijadwalkan pada 24 Mei 2025, Menurut KPU Sulsel

Komisioner KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya
Sumber :
  • Sulawesi.viva.co.id

Sebelumnya, Pilwako Palopo dibawa ke MK untuk dilakukan sengketa hasil Pilkada. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo selaku Termohon menjelaskan perubahan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS) atas persyaratan Calon Wali Kota (Cawalkot) Palopo Nomor Urut 4 Trisal Tahir yang berkaitan dengan keabsahan dan keaslian ijazah Paket C.

Sidang MK Bergulir, Kuasa Hukum Pemohon Paslon Bupati-Wabup 03 Jeneponto Jelaskan Subjectum Litis dI MK

Hal ini disampaikan dalam sidang Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025.

“Termohon dalam rapat pleno memutuskan untuk mengubah status bakal calon atas nama Trishal Tahir dari TMS menjadi MS,” ujar kuasa hukum Termohon Zulqiyam Ekaputra di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani pada Rabu (22/1/2025).

KPU Jeneponto Dicecar Saldi Isra Terkait Tak Laksanakan PSU: Faktanya Tidak Dilaksanakan, Alasannya Nanti Dinilai

Termohon membantah tidak melaksanakan Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palopo.

Tidak ada satupun kesepakatan dalam Putusan Bawaslu Palopo yang memerintahkan Termohon untuk mengubah status Trisal Tahir dari TMS menjadi MS.

Umat Islam Jangan Golput, MUI Sulsel Keluarkan 8 Maklumat, Ini Isinya

Pemerintah Kota Palopo tak sanggup Biayai PSU Pilwalkot

Photo :
  • Sulawesi.viva.co.id

Maka dari itu, dalam persidangan Termohon menjelaskan kronologi saebenarnya mengenai perubahan status TMS menjadi MS.

Halaman Selanjutnya
img_title