Perjalanan Wali Kota Palopo Terpilih Tersendat di Ijazah, MK Perintahkan PSU Tanpa Trisal Tahir
- Screenshot MK-RI
SULAWESI.VIVA.CO.ID -- Sejumlah alasan mendalam mengungkapkan keraguan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap keaslian ijazah yang digunakan oleh Trisal Tahir saat mendaftar sebagai calon Wali Kota Palopo dalam Pemilihan Wali Kota 2024.
Ijazah paket C yang dikeluarkan oleh PKBM Uswatun Hasanah yang digunakan Trisal Tahir menjadi fokus perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan oleh pasangan calon Wali Kota Palopo nomor urut 2, Farid Kasim-Nurhaeni.
Trisal Tahir, yang berpasangan dengan Akhmad Syarifuddin, meraih perolehan suara terbanyak dalam pemilihan tersebut.
Namun, pasangan Farid Kasim-Nurhaeni kemudian mengajukan permohonan PHPU ke Mahkamah Konstitusi dengan alasan dugaan ijazah palsu yang digunakan Trisal Tahir saat pendaftaran.
Setelah beberapa kali sidang, pada Senin (24/2/2025), MK akhirnya membacakan putusan perkara tersebut dan memutuskan untuk mendiskualifikasi Trisal Tahir sebagai calon Wali Kota Palopo.
Pembacaan putusan MK terkait dugaan ijazah palsu Trisal Tahir
- Screenshot MK-RI