Perjalanan Wali Kota Palopo Terpilih Tersendat di Ijazah, MK Perintahkan PSU Tanpa Trisal Tahir

Hakim MK Saldi Isra memperlihatkan ijazah pihak tergugat
Sumber :
  • Screenshot MK-RI

SULAWESI.VIVA.CO.ID -- Sejumlah alasan mendalam mengungkapkan keraguan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap keaslian ijazah yang digunakan oleh Trisal Tahir saat mendaftar sebagai calon Wali Kota Palopo dalam Pemilihan Wali Kota 2024.

Ketua dan Dua Anggota KPU Palopo Dipecat DKPP, Karena Loloskan Ijazah Palsu?

Ijazah paket C yang dikeluarkan oleh PKBM Uswatun Hasanah yang digunakan Trisal Tahir menjadi fokus perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan oleh pasangan calon Wali Kota Palopo nomor urut 2, Farid Kasim-Nurhaeni.

Trisal Tahir, yang berpasangan dengan Akhmad Syarifuddin, meraih perolehan suara terbanyak dalam pemilihan tersebut.

Kodam VI Mulawarman Angkat Bicara, Soal Mapolres Tarakan Diserang Rombongan Pria Cepak

Namun, pasangan Farid Kasim-Nurhaeni kemudian mengajukan permohonan PHPU ke Mahkamah Konstitusi dengan alasan dugaan ijazah palsu yang digunakan Trisal Tahir saat pendaftaran.

Setelah beberapa kali sidang, pada Senin (24/2/2025), MK akhirnya membacakan putusan perkara tersebut dan memutuskan untuk mendiskualifikasi Trisal Tahir sebagai calon Wali Kota Palopo.

Gugatan Sarif-Qalby Kandas di MK, Drama Pilkada Jeneponto 2024 Berakhir

 

Pembacaan putusan MK terkait dugaan ijazah palsu Trisal Tahir

Photo :
  • Screenshot MK-RI
Halaman Selanjutnya
img_title