Ketua dan Dua Anggota KPU Palopo Dipecat DKPP, Karena Loloskan Ijazah Palsu?

Ratna Dewi Pettalolo, Anggota DKPP yang memimpin jalannya persidangan
Sumber :
  • Screenshoot DKPP-RI

SULAWESI.VIVA.CO.ID -- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), di Jakarta, telah mengambil keputusan penting terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo.

Dalam sidang yang digelar pada Jumat, 24 Januari 2025, DKPP memutuskan untuk memberhentikan secara tetap, terhadap Ketua KPU Kota Palopo, Irwandi Djumadin, serta dua Anggota KPU, Abbas dan Muhatzhir Muh Hamid.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu I Irwandi Djumadin sebagai Ketua merangkap Anggota KPU Palopo, dan kepada Teradu II Abbas serta Teradu III Muhatzhir Muh Hamid sebagai Anggota KPU Palopo," demikian disampaikan oleh Ratna Dewi Pettalolo, Anggota DKPP yang memimpin jalannya persidangan.

Kasus ini bermula dari pengaduan yang disampaikan oleh Junaid, terkait dugaan ketidakprofesionalan para penyelenggara pemilu tersebut.

Mereka diduga telah melakukan perubahan, status persyaratan pencalonan dalam Pilkada 2024 di Kota Palopo, dengan menetapkan Trisal Tahir sebagai calon walikota meskipun dokumen persyaratannya bermasalah.

Pada awalnya, KPU Kota Palopo sempat menyatakan, pasangan calon Walikota Trisal Tahir dan Wakil Walikota Akhmad Syarifuddin, tidak memenuhi syarat, terutama terkait dengan ijazah paket C milik Trisal Tahir yang dinilai tidak sah.

Karena, ijazah tersebut tidak terdaftar dalam arsip digitalisasi lembaga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Yusha untuk tahun pelajaran 2015/2016.

Keputusan ini menjadi sorotan publik, mengingat pentingnya menjaga integritas penyelenggaraan pemilu demi memastikan proses demokrasi yang adil dan transparan.

Pada saat yang sama, perkara lain yang melibatkan Bawaslu Kota Palopo juga sedang diselidiki terkait dugaan pelanggaran oleh Ketua dan Anggota Bawaslu setempat.

Keputusan DKPP ini diharapkan dapat menjadi pelajaran berharga bagi seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu untuk lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas mereka sesuai dengan kode etik dan aturan yang berlaku. (*)

Hadiri Gerakan Anti Mager di Kota Palopo, Gubernur Sulsel Serahkan Bantuan Musholla dan Beasiswa