Perjalanan Wali Kota Palopo Terpilih Tersendat di Ijazah, MK Perintahkan PSU Tanpa Trisal Tahir
- Screenshot MK-RI
Mahkamah menyatakan, mendiskualifikasi calon walikota dari pasangan calon nomor urut 4, atas nama Trisal Thair dalam pemilihan wali Kota dan wakil Wali Kota Palopo tahun 2024" ucap Hakim Ridwan Mansyur.
Keputusan ini diambil, setelah dilakukan verifikasi terkait ijazah tersebut dan menemukan banyak ketidaksesuaian dalam ijazah yang digunakan Trisal Tahir.
Dalam amar putusannya, Hakim MK Ridwan Mansyur menyampaikan, bahwa bentuk tulisan pada ijazah yang digunakan Trisal Tahir, berbeda dengan ijazah yang sama milik peserta ujian lainnya pada PKBM Yusha Tahun Pelajaran 2015/2016.
Olehnya, KPU Kota Palopo diminta untuk menindaklanjuti Pemungutan Suara Ulang (PSU).
"Memerintahkan termohon (KPU) untuk melaksanakan pemungutan Suara Ulang (PSU) walikota dan wakil wali Kota Palopo tahun 2024," pintanya.
Selain itu, format tanda tangan yang tertera dalam ijazah juga menunjukkan perbedaan signifikan, seharusnya tertulis Suku Dinas Pendidikan, tetapi malah tertera PKBM Yusha.
Temuan lain yang menguatkan ketidakbenaran tersebut, nomor peserta ujian kode PKBM yang tertera dalam ijazah Trisal Tahir, berbeda dengan ijazah peserta lainnya.