Umumkan Kebijakan Penyimpanan DHE SDA, Prabowo: Kita Akan Bentuk Bank Emas, Emas Kita Banyak ke Luar Negeri
- Screenshot Setpres-RI
SULAWESI.VIVA.CO.ID – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengumumkan kebijakan penting untuk memperkuat ketahanan ekonomi nasional melalui kewajiban penyimpanan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di dalam negeri.'
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025, yang diumumkan dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 17 Februari 2025.
"Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025 ini diambil untuk memperkuat dan memperbesar dampak dari pengelolaan devisa hasil ekspor sumber daya alam," ujar Presiden Prabowo.
Presiden Prabowo menuturkan, pemerintah juga menyiapkan kebijakan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), pembangunan kawasan industri, kredit investasi untuk industri padat karya, kebijakan tentang DHE SDA, serta pembentukan bank emas.
“Kita akan bentuk bank emas, jadi selama ini kita tidak punya bank untuk emas kita, tidak ada di Indonesia, jadi emas kita banyak di tambang dan mengalir ke luar negeri, kita ingin sekarang punya bank khusus untuk emas di Indonesia insyaallah kita akan resmikan tanggal 26 Februari,” ucap Presiden.
Penyimpanan DHE SDA Wajib di Bank Nasional
Melalui PP tersebut, pemerintah mewajibkan eksportir di sektor pertambangan (kecuali minyak dan gas bumi), perkebunan, kehutanan, dan perikanan untuk menempatkan 100 persen DHE SDA dalam sistem keuangan nasional selama 12 bulan.
Penyimpanan ini dilakukan dalam rekening khusus di bank-bank nasional. Sementara untuk sektor minyak dan gas bumi, kebijakan ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023.