Benarkah Gaji ke-13 Tak Akan Cair Karena Efisiensi Anggaran? Ini Kata Istana Negara
SULAWESI.VIVA.CO.ID — Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menegaskan bahwa gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2025 tetap akan dibayarkan sesuai dengan haknya.
Menurut Hasan, kedua tunjangan tersebut tidak akan terdampak oleh efisiensi anggaran yang sedang diterapkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
“Bu Menteri Keuangan sudah memberikan penjelasan, dan efisiensi yang disampaikan oleh Presiden tidak mencakup belanja pegawai. Gaji pegawai itu bukan bagian yang diefisienkan,” ujar Hasan Nasbi dalam keterangannya di Kantor Presiden, Jumat, 7 Februari 2025.
Hasan juga memastikan, gaji ke-13 dan THR merupakan hak pegawai negeri.
Olehnya, gaji ke-13 akan dibayarkan masing-masing kementerian atau lembaga.
“Jadi, gaji ke-13 dan THR itu adalah hak pegawai negeri dan akan dibayarkan sesuai ketentuan. Menteri Keuangan juga sudah menjelaskan hal ini,” tambahnya.
Pernyataan ini muncul, karena mencuat di media sosial, terutama di akun X, yang mempertanyakan apakah gaji ke-13 dan THR ASN akan dibayarkan atau tidak di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang sedang diterapkan pemerintah.