Polisi Ungkap Hasil Otopsi Pengacara yang Tewas Tertembak Di Bone
- Sulawesiviva.com
SULAWESI.VIVA.CO.ID - Kabid Humas Polda Sulsel, mengungkap hasil otopsi penyebab kematian Rudi S Gani pengacara asal Kabupaten Bone yang tewas dirumah istrinya di Dusun Limpoe, Desa Pattuku Limpoe, Kecamatan Lappia Raja, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, pada 31 Desember 2024 tepat di malam pergantian tahun baru.
Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan, Setelah dilakukan otopsi di Rumah Sakit Bhayangkara, hasilnya mengungkapkan bahwa korban terkena tembakan peluru senapan angin kaliber 8 mm.
Peluru tersebut mengenai bagian bawah mata kanan dan bersarang di tulang leher. Setelah dikeluarkan, proyektil itu dibawa ke laboratorium forensik (Labfor) untuk diuji lebih lanjut.
Hasil uji dari Labfor mengonfirmasi bahwa peluru yang digunakan dalam penembakan adalah peluru senapan angin yang sudah dalam keadaan rusak.
“Peluru yang ditemukan pada tubuh korban adalah peluru senapan angin, bukan senjata api. Proyektilnya sudah ditemukan dan sedang diuji lebih lanjut,” ungkapnya. Kamis (2/1/2025).
Kombes Pol Didik Supranoto juga mengungkapkan bahwa senapan angin yang digunakan dalam penembakan ini tidak memiliki izin resmi.
“Senapan angin ini tidak ada ijinnya. Para importir senapan angin seharusnya memberitahukan ke intelkam, dan baru intelkam yang akan memasukkannya ke data base untuk mengeluarkan surat izin. Namun dalam hal ini, tidak ada izin yang dikeluarkan," tambahnya.