Efisiensi atau Represif? 28 Bidan Honorer RS Batara Siang Dipecat Sepihak, Diduga Tanpa Surat Resmi
- Sulawesi.viva.co.id
SULAWESI.VIVA.CO.ID -- Sebanyak 28 tenaga honorer, mayoritas bidan, di Rumah Sakit Batara Siang (RSBS) Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Sulawesi Selatan, diberhentikan secara sepihak oleh pihak manajemen rumah sakit.
Pemutusan hubungan kerja ini menimbulkan polemik karena diduga dilakukan tanpa surat pemecatan resmi dan alasan yang dinilai tidak jelas.
Para tenaga kesehatan yang diberhentikan mengaku tidak menerima pemberitahuan atau surat tertulis terkait pelanggaran yang mereka lakukan. Sebagian dari mereka telah bekerja lebih dari 10 tahun di RSBS.
Direktur RS Batara Siang, dr. Marlina Made, saat dikonfirmasi membenarkan adanya pemutusan hubungan kerja terhadap puluhan tenaga honorer. Ia menyebut hal ini merupakan bagian dari kebijakan efisiensi anggaran rumah sakit.
“Kita memang dari beberapa tahun terakhir melakukan efisiensi untuk anggaran. Salah satunya pengurangan tenaga. Yang diberhentikan itu mereka yang dianggap melakukan pelanggaran,” ujar dr. Marlina dalam keterangan.
Ia menjelaskan bahwa pelanggaran yang dimaksud mencakup absensi kerja lebih dari satu bulan dan pelanggaran terhadap pakta integritas yang telah ditandatangani oleh tenaga honorer. Namun, pihak rumah sakit belum menjelaskan secara rinci bentuk pelanggaran masing-masing individu.
Terkait surat resmi pemecatan, dr. Marlina mengakui bahwa belum seluruhnya diterbitkan. Ia menyatakan akan mengkonfirmasi lebih lanjut ke bagian kepegawaian dan pihak terkait.