Efisiensi atau Represif? 28 Bidan Honorer RS Batara Siang Dipecat Sepihak, Diduga Tanpa Surat Resmi

Rumah Sakit Batara Siang Pangkep
Sumber :
  • Sulawesi.viva.co.id

SULAWESI.VIVA.CO.ID -- Sebanyak 28 tenaga honorer, mayoritas bidan, di Rumah Sakit Batara Siang (RSBS) Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Sulawesi Selatan, diberhentikan secara sepihak oleh pihak manajemen rumah sakit. 

Tak Bisa Daftar P3K Gel-II, Ratusan Tenaga Honorer di Sinjai Protes Besar-besaran di Gedung DPRD

Pemutusan hubungan kerja ini menimbulkan polemik karena diduga dilakukan tanpa surat pemecatan resmi dan alasan yang dinilai tidak jelas.

Para tenaga kesehatan yang diberhentikan mengaku tidak menerima pemberitahuan atau surat tertulis terkait pelanggaran yang mereka lakukan. Sebagian dari mereka telah bekerja lebih dari 10 tahun di RSBS.

Polisi Kejar Pembuang Bayi Di Sungai Pangkep

Direktur RS Batara Siang, dr. Marlina Made, saat dikonfirmasi membenarkan adanya pemutusan hubungan kerja terhadap puluhan tenaga honorer. Ia menyebut hal ini merupakan bagian dari kebijakan efisiensi anggaran rumah sakit.

“Kita memang dari beberapa tahun terakhir melakukan efisiensi untuk anggaran. Salah satunya pengurangan tenaga. Yang diberhentikan itu mereka yang dianggap melakukan pelanggaran,” ujar dr. Marlina dalam keterangan.

8 Lansia Umur 90 Tahun Di Bulukumba Berangkat Haji

Ia menjelaskan bahwa pelanggaran yang dimaksud mencakup absensi kerja lebih dari satu bulan dan pelanggaran terhadap pakta integritas yang telah ditandatangani oleh tenaga honorer. Namun, pihak rumah sakit belum menjelaskan secara rinci bentuk pelanggaran masing-masing individu.

Terkait surat resmi pemecatan, dr. Marlina mengakui bahwa belum seluruhnya diterbitkan. Ia menyatakan akan mengkonfirmasi lebih lanjut ke bagian kepegawaian dan pihak terkait.

Halaman Selanjutnya
img_title