Oknum Hakim Bakal Dilaporkan, PN Makassar Persilakan
- Dok. Sulawesi.viva.co.id
Sulawesi.viva.co.id - Pengadilan Negeri (PN) Makassar mempersilakan kepada warga untuk melakukan pengaduan apabila ada yang merasa tidak puas dengan sistem peradilan di Kota Makassar, termasuk dengan kinerja majelis hakim.
Humas PN Makassar, Doddy Hendrasakti, menjelaskan bahwa langkah yang ditempuh masyarakat dengan melakukan pengaduan adalah mekanisme yang benar.
Dia menyampaikan, jika memang masyarakat tidak puas, silakan melapor ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY). Tidak perlu berdemonstrasi atau unjuk rasa di jalanan.
“Lapor ke Bawas dan KY itu cerdas dan kritis. Itu menurut saya. Biar Bawas dan KY turun untuk investigasi. Ini betul transparansi dan ada bukti. Kalau oknum terbukti bersalah, ya, langsung kena sanksi dan mempunyai efek jera,” terang Doddy kepada wartawan, Kamis, 29 September 2022.
Hal itu berkenaan dengan rencana Muhammad Djundi, seorang warga, yang akan melaporkan salah seorang anggota majelis hakim, yang baru-baru ini memutus dan mengambulkan praperadilan seorang yang berstatus tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polrestabes Makassar.
Djundi menganggap, oknum hakim tersebut sama sekali tidak menaati surat edaran dari Mahkamah Agung.