Polisi Pengancam Santri Terancam Etik dan Pidana

Pondok Pesantren Imam Az-Zuhri, Gowa
Sumber :
  • Istimewa

Sulawesi.viva.co.id - Briptu AH, oknum anggota Polantas Polrestabes Makassar, pelaku pengancaman pistol kepada sejumlah santri Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Imam Az-Zuhri, telah dilaporkan pidana ke Polres Gowa.

Kawanan geng motor serang dan rusak rumah polisi

Pelapor dalam kasus itu, yakni Suhuri bin Rosli, yang merupakan pimpinan pondok.

“Ana (saya) atas kuasa dari orangtua para santri,” ujarnya.

Dihantam Gelombang 2 meter, kapal penangkap ikan, Dewi Jaya 2, terbalik, 22 orang hilang, 11 selamat

Sebelumnya, antara para orangtua korban dan pihak terlapor, telah dimediasi. Meski pelaku telah dimaafkan, akan tetapi proses hukum tetap berjalan.

Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Burhan, menyampaikan Briptu AH akan dilakukan pemanggilan pemeriksaan pada hari ini.

Film Rantemario bertarung dalam 24 Festival Film Internasional

“Ada nanti undangannya untuk dimintai keterangan,” katanya, Kamis, 1 Desember 2022.

Sementara itu, Suhuri mengatakan, pasca kejadian itu, beberapa korban mengalami trauma berat.

Halaman Selanjutnya
img_title