Polisi Pengancam Santri Terancam Etik dan Pidana

Pondok Pesantren Imam Az-Zuhri, Gowa
Sumber :
  • Istimewa

“Ada yang sampai menggigil, ketakutan, dan tidak lagi konsen menyetorkan hafalan (Alqur’an),” terangnya.

Irma Waty, Caleg Pendatang Baru yang Dipastikan Lolos Mengisi Kursi untuk Dapil 3 DPRD Takalar

Briptu AH dilaporkan mengancam pistol ke sejumlah anak santri di dalam lingkungan pondok pesantren yang berlokasi di Jalan Veteran Bakung, Samata, Kabupaten Gowa, pada Rabu 23 November 2022. 

Pelaku juga disebut sempat mengangkat kera baju korban, kemudian mendorong masuk ke tembok. 

Ass Comunity dan Andalan Sulsel Peduli Beri Bantuan ke Korban yang Jatuh di jurang di Gowa

Pelaku mengira empat anak santri itu melempari rumah pelaku sehingga membuat pelaku marah. Namun setelah dibuka CCTV pondok pesantren, pelaku pelemparan ke rumah tersebut adalah anak-anak yang lewat, dan bukan anak santri.

Kasus itu cepat viral karena video rekaman tersebar di media sosial.

Digugat Rp500 Miliar,LBH Pers Makassar Nilai Penggugat Berupaya Bangkrutkan Media dan Jurnalis

Selain pidana, Briptu AH juga terancam melanggar kode etik kepolisian. Pihak Propam Polda Sulsel juga sudah menangani kasus tersebut, dan pelaku sementara ditahan.