Polisi Pengancam Santri Terancam Etik dan Pidana

Pondok Pesantren Imam Az-Zuhri, Gowa
Sumber :
  • Istimewa

Sulawesi.viva.co.id - Briptu AH, oknum anggota Polantas Polrestabes Makassar, pelaku pengancaman pistol kepada sejumlah santri Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Imam Az-Zuhri, telah dilaporkan pidana ke Polres Gowa.

Menolak Rujuk Menjadi Motif Suami Bunuh Mantan Istrinya, Polres Gowa : Pelaku berhasil Kami Tangkap

Pelapor dalam kasus itu, yakni Suhuri bin Rosli, yang merupakan pimpinan pondok.

“Ana (saya) atas kuasa dari orangtua para santri,” ujarnya.

Putusan Pengadilan Tidak di Jalankan, Pengacara Asal Gowa duga Dir Krimum Polda Sulsel "Mafia Hukum"

Sebelumnya, antara para orangtua korban dan pihak terlapor, telah dimediasi. Meski pelaku telah dimaafkan, akan tetapi proses hukum tetap berjalan.

Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Burhan, menyampaikan Briptu AH akan dilakukan pemanggilan pemeriksaan pada hari ini.

Motif Sakit Hati Penyebab Pelaku Bunuh Ayah dan Anak di Maros

“Ada nanti undangannya untuk dimintai keterangan,” katanya, Kamis, 1 Desember 2022.

Sementara itu, Suhuri mengatakan, pasca kejadian itu, beberapa korban mengalami trauma berat.

“Ada yang sampai menggigil, ketakutan, dan tidak lagi konsen menyetorkan hafalan (Alqur’an),” terangnya.

Briptu AH dilaporkan mengancam pistol ke sejumlah anak santri di dalam lingkungan pondok pesantren yang berlokasi di Jalan Veteran Bakung, Samata, Kabupaten Gowa, pada Rabu 23 November 2022. 

Pelaku juga disebut sempat mengangkat kera baju korban, kemudian mendorong masuk ke tembok. 

Pelaku mengira empat anak santri itu melempari rumah pelaku sehingga membuat pelaku marah. Namun setelah dibuka CCTV pondok pesantren, pelaku pelemparan ke rumah tersebut adalah anak-anak yang lewat, dan bukan anak santri.

Kasus itu cepat viral karena video rekaman tersebar di media sosial.

Selain pidana, Briptu AH juga terancam melanggar kode etik kepolisian. Pihak Propam Polda Sulsel juga sudah menangani kasus tersebut, dan pelaku sementara ditahan.