Terdakwa Pemalsu Sertifikat Tanah Dihukum 5 Tahun Penjara
- Dok. Sulawesi.viva.co.id
Sulawesi.viva.co.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan hukuman lima tahun kurungan penjara kepada Ahimsa Said dan Ernawati Yohanis dalam perkara pengunaan akta otentik atau surat tanah palsu.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama mempwrgunakan akta otentik palsu. Menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun," demikian bunyi amar putusan majelis hakim yang mengadili perkara dengan nomor 1094/Pid.B/2022/PN Mks.
Majelis hakim yang terdiri dari Angeliky Handajani Day, Jahoras Siringo Ringo dan Esau Yarisetau, sepakat bahwa tindakan dari Ahimsa Said dan Ernawati Yohanes telah mengganggu upaya pemerintah yang saat ini tengah fokus untuk melakukan pemberantasan mafia tanah.
Diketahui, Ahimsa Said dan Ernawati dilaporkan ke pihak kepolisian oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar karena menggunaman sertifikat palsu untuk mengklaim lahan eks Kebun Binatang Makassar, yang berada di Jalan Urip Sumohardjo, Kota Makassar.
Sebelumnya, untuk mengungkap aksi mafia tanah yang terjadi, BPN Sulsel bersama dengan Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara tentang keabasahan sertifikat tanah yang digunakan sebagai dasar klaim kepemilikan.
Hasil dari gelar perkara tersebut menunjukkan bahwa ada penggunaan sertifikat palsu untuk pengklaiman lahan eks Kebun Binatang Makassar.
Setelah pemeriksaan yang lebih rinci oleh BPN Makassar, akhirnya BPN Makassar melaporkan praktik pemalsuan dokumen akta tanah tersebut ke Polda Sulsel.