Kejati Sulsel Tetapkan Direktur PT KIP Tersangka Korupsi Proyek Perpipaan Air Limbah Makassar
- Sulawesi.viva.co.id
SULAWESI.VIVA.CO.ID --- Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kembali menetapkan 1 (satu) orang tersangka pada perkara dugaan korupsi Proyek Pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C-3) Tahun 2020-2021.
Adapun tersangka baru yaitu TGS selaku Direktur Utama PT. Karaga Indonusa Pratama (PT. KIP).
TGS ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan guna mempercepat proses penyelesaian penyidikan, serta dikhawatirkan upaya melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan penetapan status Tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 19 /P.4/Fd.2/04/2025 tanggal 18 Februari 2025 An. Tersangka TGS.
“Sebelumnya tersangka dinyatakan DPO setelah menolak hadir sebagai saksi dalam 3 kali pemanggilan oleh penyidik. Setelah ditetapkan tersangka, TGS ditahan oleh penyidik,” katanya.
Modus Operandi
Bahwa sekitar bulan Januari 2020 TGS selaku Direktur PT. KIP Pusat mengimingi dan menjanjikan kepada salah satu saksi sejumlah uang senilai Rp.10 juta guna memperoleh Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Tahap I (Pertama)/PHO atas kegiatan pemasangan Pipa Gatot Subroto sisi selatan Jakarta, dimana pekerjaan tersebut dijadikan sebagai pengalaman pekerjaan untuk mengikuti pelelangan Pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C-3) Kota Makassar, padahal diketahui pekerjaan tersebut selesai 100% pada bulan Mei 2020 sesuai Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Tahap I (Pertama)/PHO Nomor : 761/-1.712.8 tanggal 4 Mei 2020.
Atas sepengetahuan TGS telah menandatangani dokumen pembayaran pada termin 11 Mc 23 antara lain Berita Acara Tingkat Kemajuan Fisik, Nomor : 556/BAPP/PPPW.II.SS/2021 tanggal 16 Desember 2021, Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan, Nomor : 556/BAPP/PPPW.II.SS/2021 tanggal 20 Desember 2021, dan Berita Acara Pembayaran Nomor : 556/BAP/PPPW.II.SS/2021 tanggal 20 Desember 2021, Kwitansi Pembayaran Tanggal 20 Desember 2021, SPP, SPP-LS, serta SPTJB Nomor : 556/SPJTB/PPPW.II.SS/2021.
"TGS juga telah menerima sejumlah uang sebesar Rp. 473.000.000 pada pukul 17:04:40 tanggal 26 Agustus 2020 dengan keterangan transfer fee yang bersumber dari pembayaran termin 1 tanggal 25 Agustus 2022," ujarnya.