Kejari Gowa Terima Tiga Tersangka dan Tiga Berkas Perkara Sindikat Uang Palsu UIN Alauddin Makassar
- Sulawesi.viva.co.id
SULAWESI.VIVA.CO.ID -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), kembali menerima tiga tersangka beserta tiga berkas perkara terkait sindikat uang palsu yang melibatkan UIN Alauddin Makassar.
Penyerahan para tersangka dilakukan oleh penyidik Polres Gowa kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan berlangsung di Kantor Kejari Gowa, Jalan Andi Malombassang, Kecamatan Somba Opu, Gowa, Sulsel, pada Selasa (8/4).
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Gowa, Sitti Nurdaliah, menjelaskan bahwa penyerahan ini merupakan tahap dua dalam proses hukum.
“Tiga tersangka dan tiga berkas perkara terkait uang palsu telah kami terima dari penyidik,” ujarnya.
Ketiga tersangka masing-masing adalah Muhammad Sahruna, Ambo Ala, dan John Pieter, yang semuanya memiliki peran berbeda dalam jaringan pemalsuan uang tersebut.
Muhammad Sahruna berperan dalam proses pembuatan dan pencetakan uang palsu.
Ambo Ala mendukung kegiatan pemalsuan yang berlangsung di lingkungan kampus UIN Alauddin Makassar.