Kejari Gowa Terima Tiga Tersangka dan Tiga Berkas Perkara Sindikat Uang Palsu UIN Alauddin Makassar

Tiga Tersangka Terkait sindikat Uang Palsu di kejari Gowa
Sumber :
  • Sulawesi.viva.co.id

SULAWESI.VIVA.CO.ID -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), kembali menerima tiga tersangka beserta tiga berkas perkara terkait sindikat uang palsu yang melibatkan UIN Alauddin Makassar.

Suami Narapidana Manfaatkan Istri Selundupkan Narkoba ke Lapas Takalar

Penyerahan para tersangka dilakukan oleh penyidik Polres Gowa kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan berlangsung di Kantor Kejari Gowa, Jalan Andi Malombassang, Kecamatan Somba Opu, Gowa, Sulsel, pada Selasa (8/4).

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Gowa, Sitti Nurdaliah, menjelaskan bahwa penyerahan ini merupakan tahap dua dalam proses hukum.

Ingin Berbagi THR? Ini Cara Tukarkan Uang di Bank BNI untuk Nominal Kecil

“Tiga tersangka dan tiga berkas perkara terkait uang palsu telah kami terima dari penyidik,” ujarnya.

Ketiga tersangka masing-masing adalah Muhammad Sahruna, Ambo Ala, dan John Pieter, yang semuanya memiliki peran berbeda dalam jaringan pemalsuan uang tersebut.

BEM se-Kota Makassar Kumpul Bahas Soal Dominus Litis, Apa Itu dan Risikonya?

Muhammad Sahruna berperan dalam proses pembuatan dan pencetakan uang palsu.  

Ambo Ala mendukung kegiatan pemalsuan yang berlangsung di lingkungan kampus UIN Alauddin Makassar.  

Halaman Selanjutnya
img_title