BEM se-Kota Makassar Kumpul Bahas Soal Dominus Litis, Apa Itu dan Risikonya?
- Sulawesi.viva.co.id
SULAWESI.VIVA.CO.ID -- Dominus Litis, prinsip yang mengatur kewenangan dalam penanganan perkara pidana, menjadi sorotan utama dalam Seminar Nasional yang digelar oleh Dewan Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Kota Makassar.
Seminar ini bertajuk "Implementasi Asas Dominus Litis dalam Perubahan KUHAP di Indonesia dalam Sudut Pandang Politik dan Hukum".
Seminar diskusi tersebut berlangsung pada Rabu, 19 Februari 2025, di Lecture Teater UIN Alauddin Kampus Samata, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Seminar ini menghadirkan sejumlah pembicara terkemuka, salah satunya Aswiwin Sirua, Dosen Fakultas Syariah Hukum UIN Alauddin Makassar, yang mengangkat isu penting mengenai dominasi kewenangan yang diusulkan dalam RKUHAP (Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana).
Dalam pemaparannya, Aswiwin menyoroti potensi penyalahgunaan kekuasaan yang mungkin timbul jika kewenangan dalam penegakan hukum semakin terpusat pada satu institusi saja, khususnya kejaksaan, dalam penerapan asas Dominus Litis.
“Yang terpenting adalah prinsip diferensiasi fungsional yang sudah ada dalam struktur hukum kita, di mana kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan memiliki hak dan kewenangan yang proporsional,” ungkap Aswiwin.
Ia menegaskan bahwa setiap lembaga penegak hukum harus memiliki peran yang jelas, sesuai dengan fungsinya masing-masing dalam proses peradilan.