Asyik Duduk di Bale-bale, Ibu Penculik Anak Dibawa Umur di Gowa Ditangkap Paksa
SULAWESI.VIVA.CO.ID -- Wanita bernama Nurlaela Daeng Caya, terpaksa dijemput dan ditangkap paksa oleh jajaran petugas gabungan dari Tim Tabur Kejari Gowa, Kejari Jeneponto, dan Resmob Polres Gowa.
Daeng Caya ditangkap saat asyik 'ghibah' di sebuah bale-bale rumah warga, di Desa Kalimporo, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto.
Dirinya ditangkap seorang diri pada Jumat, 17 Januari 2025. Daeng Caya terlibat dalam kasus penculikan anak dibawah umur berinisial SM.
Dia membantu anak lelakinya bernama Rifky Arisandi. hal itu diutarakan langsung kuasa hukum SM.
"Karena dalam pelariannya (Rifky) itu dibantu (ibunya), jadi pasal 332 Juntco 55-56, yang ikut membantu dalam tindak pidana ini adalah ibunya," kata kuasa hukum SM, M. Syafril Hamzah. Sabtu (18/1/2025).
Daeng Caya berhasil ditangkap di Desa Kalimporo, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, dan petugas gabungan itu langsung membawa ke Kabupaten Gowa menjalani hukuman pidana.