Asyik Duduk di Bale-bale, Ibu Penculik Anak Dibawa Umur di Gowa Ditangkap Paksa
Sementara anaknya, Rifky Arisandi hingga saat ini belum juga tertangkap usai berhasil kabur dari tahanan Mapolres Gowa, pada 10 Juli 2021 lalu. Padahal dia baru seminggu menjalani masa tahanan.
"Tetapi sangat disayangkan, pada tanggal 29 September 2021 lalu, pelaku melarikan diri lagi dari Mako Polres Gowa. Sampai hari ini, kami tidak dapat kejelasan, bahwa bagaimana keberadaan maupun pengejaran (pelaku) dari (pihak) Polres Gowa," tuturnya.
Pada tahun 2022, Daeng Caya sempat menjalani vonis hukuman penjara selama empat bulan di Polres Gowa.
Sementara berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Sungguminasa Nomor 339/Pid.Sus/2022 PT MKS tanggal 11 Agustus 2022, telah dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun.
"Ternyata dari putusan pengadilan tinggi, menjatuhkan kembali menjadi satu tahun. Karena dari jaksa penuntut umum melakukan banding dan dijatuhi hukuman selama 1 tahun. Tetapi, setelah diadakan pemanggilan oleh kejaksaan, tidak datang untuk dieksekusi. Maka pihak kejaksaan mengeluarkan DPO," tuturnya.
Sementara Rifky, anak dari Daeng Caya, merupakan otak dibalik penculikan anak dibawah umur itu masih juga belum ditangkap hingga saat ini.
Syafril meminta Polda Sulsel, agar mengatensi personelnya di Polres Gowa untuk bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap Rifky.