Usai Geledah RSUD Syekh Yusuf Gowa, Setumpuk Dokumen disita Penyidik Kejari Gowa
- Sulawesi.Viva.co.id
Sulawesi.Viva.co.id - Usai melakukan pengeledahan di rumah sakit umum daerah (RSUD) Syekh Yusuf Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gowa menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang kini ditangani Kejari Gowa.
Selain dokumen, Penyidik Kejaksaan Negeri Gowa juga menyita barang seperti laptop hingga komputer sebagai barang bukti dugaan korupsi penggunaan jasa Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tahun 2018-2023.
Penggeledahan ruangan manajemen rumah sakit umum daerah (RSUD) Syekh Yusuf Gowa berlansung selama kurang lebih tiga jam lamanya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Gowa, Yeni Andriani mengatakan bahwa, penggeledahan dilakukan sebagai upaya penyidikan terkait adanya indikasi tindak pidana korupsi terhadap management rumah sakit dalam pengadaan JKN tahun 2018-2023.
"Seluruh dokumen serta barang berupa laptop dan komputer yang terkait JKN telah digeledah dan disita penyidik dan akan dijadikan barang bukti dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi. Perkembangan perkara ini akan kami sampaikan lagi," ujar Yeni, saat keluar dari RSUD Syekh Yusuf Gowa. Selasa (19/9/23).
Yeni Andriani menyebutkan, seluruh ruangan manajemen RSUD Syekh Yusuf Gowa telah di geledah dan menyita sejumlah dokumen.
Dia menyebutkan, ada sekitar ratusan berkas dokumen yang disita dari penggeledahan tersebut, termasuk buku rekening pribadi sejumlah pegawai yang digunakan untuk menyimpan dana rumah sakit di rekening pribadi.