Kejari Gowa Tetapkan Mantan Kepsek dan Bendahara SMP 5 Pallangga Jadi Tersangka
- Sulawesi.Viva.co.id
Sulawesi. Viva.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gowa menetapkan mantan Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah sebagai tersangka.
Kedua orang yang dijadikan tersangka oleh Kajari Gowa , yakni, Jalamaluddin Mantan Kepala Sekolah SMP Negeri 5 Pallangga dan bendaharanya bernama Syarifuddin.
Kata Kajari Gowa, Yeni Andriani, keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu malam tanggal (31/5/23) sekitar pukul 18.00 wita. karena terlibat tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 5 Pallangga, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.
"Kepsek dan Bendaharanya ini, kami tetapkan sebagai tersangka, karena keduanya terlibat tindak pidana korupsi dana bantuan operasional sekolah SMP Negeri 5 Pallangga Kabupaten Gowa . " Kepsek dan Bendaharanya. Rabu (31/5/23).
Modus yang dilakukan kedua tersangka, kata Yeni Andriani, mereka telah melakukan korupsi dengan cara membuat pertanggungjawaban yang tidak benar dan tidak sesuai dengan pembelanjaan yang dilakukan.
"Kedua tersangka melakukan tindak pidana korupsi dana BOS, tahun anggaran 2021 sampai dengan tahun 2022 dengan membuat pertanggungjawaban yang tidak benar. Seperti biaya pengadaan buku yang tidak sesuai pembelajaan, biaya konsumsi rapat dan pengadaan alat tulis kantor (ATK)."Pungkas Yeni.
"Ada banyak laporan fiktif yang buat oleh kedua tersangka, bahkan di tahun 2022, ada gaji non ASN dibulan November hingga Desember tidak di bayarkan."Sambungnya.