Kejari Gowa Tetapkan Mantan Kepsek dan Bendahara SMP 5 Pallangga Jadi Tersangka

Kejari Gowa Tangkap Mantan Kepsek dan Bendahara SMPN 5 Pallanga
Sumber :
  • Sulawesi.Viva.co.id

Sulawesi. Viva.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gowa menetapkan mantan Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah sebagai tersangka.

Korban Rudapaksa Di Kabupaten Gowa , wanita inisial NMY diduga diperiksa polisi tanpa pendamping

Kedua orang yang dijadikan tersangka oleh Kajari Gowa , yakni, Jalamaluddin Mantan Kepala Sekolah SMP Negeri 5 Pallangga dan bendaharanya bernama Syarifuddin.

Kata Kajari Gowa, Yeni Andriani, keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu malam tanggal (31/5/23) sekitar pukul 18.00 wita. karena terlibat tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 5 Pallangga, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.

Harga Beras Terus Meroket Tajam, Warga Berburu Beras Murah Kualitas Rendah.

"Kepsek dan Bendaharanya ini, kami tetapkan sebagai tersangka, karena keduanya terlibat tindak pidana korupsi dana bantuan operasional sekolah SMP Negeri 5 Pallangga Kabupaten Gowa . " Kepsek dan Bendaharanya. Rabu (31/5/23).

Modus yang dilakukan kedua tersangka, kata Yeni Andriani, mereka telah melakukan korupsi dengan cara membuat pertanggungjawaban yang tidak benar dan tidak sesuai dengan pembelanjaan yang dilakukan.

Ass Comunity dan Andalan Sulsel Peduli Beri Bantuan ke Korban yang Jatuh di jurang di Gowa

"Kedua tersangka melakukan tindak pidana korupsi dana BOS, tahun anggaran 2021 sampai dengan tahun 2022 dengan membuat pertanggungjawaban yang tidak benar. Seperti biaya pengadaan buku yang tidak sesuai pembelajaan, biaya konsumsi rapat dan pengadaan alat tulis kantor (ATK)."Pungkas Yeni.

"Ada banyak laporan fiktif yang buat oleh kedua tersangka, bahkan di tahun 2022, ada gaji non ASN dibulan November hingga Desember tidak di bayarkan."Sambungnya.

Halaman Selanjutnya
img_title