Kejari Gowa Tetapkan Mantan Kepsek dan Bendahara SMP 5 Pallangga Jadi Tersangka

Kejari Gowa Tangkap Mantan Kepsek dan Bendahara SMPN 5 Pallanga
Sumber :
  • Sulawesi.Viva.co.id

 

Irma Waty, Caleg Pendatang Baru yang Dipastikan Lolos Mengisi Kursi untuk Dapil 3 DPRD Takalar

Yeni Andriani (Kajari) Bersama 3 Kasi Kejari Gowa Umumkan Tersanka

Photo :
  • Sulawesi.Viva.co.id

Kajari memaparkan, jika pihaknya telah melakukan penghitungan kerugian negara, dan ditemukan adanya kerugian negara kurang lebih sebesar 1 miliar rupiah yang dilakukan oleh kedua tersangka.

Ass Comunity dan Andalan Sulsel Peduli Beri Bantuan ke Korban yang Jatuh di jurang di Gowa

"Perbuatan terangsang sebagai mana yang diatur dan diancam pidana dengan pasal 2 ayah 1 junto pasal 18 ayah 1  hurup (d) Undang-Undang republik Indonesia no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah di rubah dan ditambah dengan UU Republik Indonesia no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU republik Indonesia no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayah 1 ke 1 KUHP Jo pasal 64 ayat 1 KUHP."jelasnya.

Setelah memasang tersang, keduanya kemudian keluar dari ruang penyidik ​​Kejari mengenakan masker dan memakai rompi merah muda dengan tangan terborgol dan di giring menuju mobil tahan yang berada di loby Kantor Kejari.

Digugat Rp500 Miliar,LBH Pers Makassar Nilai Penggugat Berupaya Bangkrutkan Media dan Jurnalis

Saat keluar dari ruangan hingga naik ke mobil tahanan, beberapa keluarga kedua tersangka tidak bisa menahan tangis saat melihat kedua tersangka dibawa oleh kejaksaan untuk dilakukan tersingkir di Lapas Kelas I Makassar.

Terungkapnya kasus dugaan korupsi dana BOS ini, bermula dari adanya laporan masyarakat yang diperoleh Kejari.

Halaman Selanjutnya
img_title