DPO Korupsi Sembunyi Di Plafon Rumah, Kerahkan Preman Halangi Penangkapan
- Sulawesi.viva.co.id
Sulawesi.viva.co.id-Penangkapan tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan gedung perpustakaan Kota Makassar berlangsung dramatis. Tersangka DPO, Rindana bersembunyi di plafon rumah hingga kerahka preman menghalangi penangkapan dirinya.
Tim Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar bahkan harus melakukan negosiasi panjang hingga memakan waktu sembilan jam agar pihak kerabat mundur dari perlawanan, yang mengerahkan sejumlah preman dan membuat tersangka Rindana menyerah dan turun dari persembunyiannya di plafon rumah di sebuah perumahan di Kelurahan Bontoala, Kecamatan Palangga, Kabupaten Gowa.
Negosiasi dan penangkapan salah satu dari tiga tersangka tersebut berlangsung dari Rabu, 20 September 2023, sekitar pukul 21.00 Wita hingga Kamis, 21 September 2023, pukul 05.00 Wita. Bahkan harus dibantu tim dari Kejari Gowa dan pihak Polres Gowa lantaran saat tiba sejumlah preman sudah menghadang dan menghalangi penangkapan, sempat adu mulut hingga Tim berhasil memasuki rumah dan melakukan penggeledahan disejumlah ruangan hingga memeriksa seluruh atap dan plafon rumah tersebut dan menemukan tersangka bersembunyi.
Diketahui, kasus Tipikor pembangunan gedung perpustakaan Kota Makassar ini menyeret tiga tersangka. Dua tersangka sebelumnya telah diamankan, yakni manyan Kepala Dinas Perpustakaan Kota Makassar, Andi Tenri Pallo, Direktur CV Era Mustika, Mustakim dan terakhir yang kabur dan masuk DPO yakni Rindana dari pihak CV Era Mustika. Diduga dalam kasusnya merugikan negara hingga Rp3,9 Miliar dari tolal anggaran Rp7,988 Miliar pada Pembangunan Gedung Perpustakaan Kota Makassar tahun 2021.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makassar, Andi Sundari menjelaskan, tersangka ditemukan sedang bersembunyi di atas plafon rumah yang diduga milik saudara Alfin yang mengaku sebagai calon suami dari tersangka Rindana.
"Proses itu sempat mendapat perlawanan dari pihak Alfin yang menggerakkan beberapa preman untuj mencoba menghalangi penangkapan. Tapi Tim tetap dapat mengamankan dan menangkap tersangka dan langsung dibawa diamankan di Kejari Makassar," tegasnya.