Polisi Bakar Ganja 2,8 Kg Di Markas Polrestabes Makassar

2,8 kg Ganja Mengancam Dan Merugikan 6.000 Masyarakat Sulsel.
Sumber :
  • Sulawesi.viva.co.id

Sulawesi.viva.co.id-Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar membakar Barang Bukti (BB) 2,8 kg narkoba jenis ganja di Markas Polrestabes Makassar, Rabu,31 Mei 2023.

Polrestabes Klaim Angka Kecelakaan Menurun di Kota Makassar

Pemusnahan BB 2,8 kg ganja tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus pada awal April 2023 di BTN Minasa Upa, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar. Ganja tersebut dikirim dalam bentuk beberapa paket yang dibungkus plastik hitam dan dikirim ke alamat tersangka inisial Muslimin (30).

Kasus tersebut kini sudah dilimpahkan ke Kejari Makassar dan segera memasuki masa persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Untuk BB di persidangan polisi sudah menyisahkan sekitar 2,8 gram sebelum pemusnahan dilakukan oleh Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhammad Ngajib bersama Kasi Pidum Kejari Makassar, Maya As'ad dengan cara dibakar dalam tong di halaman Mapolrestabes Makassar.

DPO Korupsi Sembunyi Di Plafon Rumah, Kerahkan Preman Halangi Penangkapan

Polrestabes Makassar bersama Kejari Makassar Bakar 2,8 kg Ganja

Photo :
  • Sulawesi.viva.co.id

"BB yang dimusnahkan berupa satu buah paket ganja terbungkus plastik warna hitam.  Alamat resi BTN Minasa Upa berisi tiga paket besar batang, biji dan daun kering narkotika jenis ganja," jelas Kombes Pol Mokhammad Ngajib kepada wartawan usai rilis pemusnahan BB 2,8 kg ganja di Mako Polrestabes Makassar, Rabu, 31 Mej 2023.

Viral Event Musik Batal, Ketua EO Ditangkap, Diduga Gelapkan Miliaran Rupiah

Diketahui, harga  2,8 kg ganja tersebut ditaksir sekitar Rp72 juta. Untuk nilai tersebut dapat mengancam merugikan sekitar 6.000 masyarakat di Sulsel.

Tersangka Muslimin  dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 1 ayat 1, ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku diancam dengan hukuman pidana enam tahun penjara dan paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup.