Pembangunan Perpustakaan Tidak Selesai, Kadis Perpustakaan Makassar Korupsi Rp3 Miliar

Tiga tersangka dugaan korupsi pembangunan perpustakaan
Sumber :

Sulawesi.viva.co.id-- Kepala Dinas (Kadis) Perpustakaan Kota Makassar bersama dua tersangka lainnya diduga korupsi Rp3 Miliar pada proyek pembangunan gedung perpustakaan Kota Makassar tahun anggaran 2020-2021.

DPO Korupsi Sembunyi Di Plafon Rumah, Kerahkan Preman Halangi Penangkapan

Hal tersebut diungkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Makassar saat penetapan tiga tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek pembangunan gedung perupustakaan Kota Makassar.

Ketiganya yakni Kadis Perpustakaan Kota Makassar, Tenri Andi Palallo sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pekerjaan pembangunan tersebut, Direktur CV Era Mustika Graha, Mutakim selaku pemenang tender pembangunan gedung perpustakaan Kota Makassar dan Wirdana sebagai pelaksana kegiatan dimana pihaknya yang menggunakan perusahaan CV Era Mustika Graha dalam Proyek Pembangunan Gedung Perpustakaan Kota Makassar.

Penyidik Kejaksaan Negeri Gowa Geledah Kantor Rumah Sakit Syekh Yusuf Gowa Terkait Dugaan Korupsi

Penetapan tersebut digelar setelah penyidik melakukan serangkaian tindakan penyidikan, berdasarkan surat perintah penyidikan. Hasil beberapa kali ekspose menemukan dua alat bukti yang sah untuk menetapkan ketiga tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makassar, Andi Sundari menjelaskan, proyek pembangunan gedung perpustakaan Kota Makassar tahun anggaran 2020-2021 dengan nilai anggaran sebesar Rp7,9 Miliar dan dinyatakan putus kontrak sehingga pembangunan gedung perpustakaan tidak selesai.

Kejati Sulsel Tahan 5 Tersangka Korupsi Kredit KUR BRI Pangkep

Berdasarkan pemeriksaan di lapangan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan (BPK) dan tenaga ahli konstruksi Universitas Hasanuddin (Unhas) terdapat ketidaksesuaian spesifikasi dan volume bangunan yang terdapat dalam rencana anggaran biaya. Sehingga diperoleh selisih volume dan hasil analisis spesifikasi material dan pembangunan sebesar Rp 3 miliar lebih.

"Ketiga tersangka kami tahan selama 20 hari kedepan untuk kelancaran proses penyidikan," terang Kajari Makassar, Andi Sundari kepada wartawan Jumat, 20 Mei 2023.

Halaman Selanjutnya
img_title