Ada Apa? Berkas 18 Tersangka Kasus Produksi Uang Palsu 'Made in UIN Makassar' Dikembalikan Kejari Gowa ke Polres
- Sulawesi.viva.co.id / Abd Nurul Gaffar
SULAWESI.VIVA.CO.ID -- Kasus produksi uang palsu di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Sulawesi Selatan, kini terus bergulir.
Namun, berkas perkara 18 tersangka sindikat produksi uang palsu itu dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gowa.
Keputusan tersebut diambil, karena bukti formil dan materil yang disampaikan belum lengkap.
Kajari Gowa, M. Ihsan, menjelaskan, bahwa berkas perkara tersangka kasus uang palsu UIN Makassar itu dikembalikan, atau diterima kembali dengan status P18 karena masih terdapat kekurangan yang perlu dilengkapi.
"Berkas ini masih ada yang belum lengkap, sehingga kami kembalikan," ungkapnya, Sabtu (18/1/2025).
Sementara itu, Kasi Barang Bukti Kejari Gowa, Baso menyebutkan, bahwa pihaknya sebelumnya telah menerima tujuh berkas perkara dari Polres Gowa. Tujuh berkas ini berasal dari 18 tersangka yang terlibat dalam sindikat uang palsu.
“Dari tujuh berkas perkara tersebut, para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. Kami mengelompokkan mereka dalam tiga kategori, yaitu pengedar, pembuat, dan pihak yang membiayai produksi uang palsu,” jelasnya.
Dari tujuh berkas perkara yang diterima, terdapat berbagai susunan tersangka, termasuk satu berkas yang melibatkan tiga tersangka dan berkas lainnya yang mencakup lima hingga enam tersangka.
Saat ini, JPU sedang menyusun petunjuk untuk dikembalikan kepada penyidik guna melengkapi berkas-berkas yang telah dinyatakan P18.
“Kami ingin memastikan bahwa syarat formil dan materilnya benar-benar terpenuhi sebelum perkara ini dapat berlanjut,” tambahnya.
Dijelaskan juga, bahwa pasal-pasal yang dikenakan terhadap para tersangka dalam berkas tersebut berbeda-beda. Para tersangka yang terlibat dalam pembiayaan dan produksi uang palsu dikenakan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Sementara itu, mereka yang terlibat dalam pembuatan dan peredaran uang palsu dikenakan Pasal 36 Ayat (2) dan (3) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasi Pidum Kejari Gowa, St. Nurdaliah, juga menambahkan, pihaknya memberikan waktu 14 hari kepada Polres Gowa untuk melengkapi kekurangan yang ada dalam berkas perkara tersebut.
"Kami nyatakan berkas ini belum lengkap secara formil dan materil. Waktu untuk melengkapinya adalah 14 hari setelah kami kembalikan berkasnya," ujarnya. (*)