Tiga Kecamatan Rawan DBD, Dinkes Jeneponto Minta Tiap Petugas Puskesmas Laporkan Kasus dalam 3 Jam

Kantor Dinas Kesehatan Kabupten Jeneponto, Sulsel
Sumber :
  • Istimewa

SULAWESI.VIVA..CO.ID -- Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Jeneponto,Sulawesi Selatan, setidaknya mencatat 480 kasus DBD sepanjang tahun 2024, yang merupakan dua kali lipat lebih banyak dibandingkan dengan tahun 2023 yang hanya tercatat 183 kasus.

Tentunya, catatan kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) di Kabupaten Jeneponto tersebut, mengalami lonjakan signifikan.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Jeneponto, Suryaningrat, menjelaskan, bahwa pada tahun 2024 tercatat tiga korban meninggal dunia akibat DBD, sementara pada tahun 2023 tidak ada laporan kematian.

Penderita DBD di Jeneponto mayoritas berasal dari kalangan anak-anak yang usianya lima hingga 15 tahun.

"Jarang ditemukan orang dewasa, rata-rata anak-anak usia lima sampai 15 tahun. Kita sudah melakukan Surat Edaran (SE) Bupati yang ditujukan kepada para Kepala Puskesmas dengan Camat untuk melaksanakan 3 M plus," ujarnya saat dikonfirmasi awak media. Senin (20/1/2025).

Untuk wilayah yang paling terdampak adalah Kecamatan Binamu, Bangkala, dan Kecamatan Tamalatea.

Sebagai upaya pencegahan dan pengendalian, Dinas Kesehatan Jeneponto, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati Jeneponto.

SE itu bertujuan untuk menekan angka kasus DBD, yang diperkirakan akan meningkat seiring dengan datangnya musim hujan pada awal 2025.

Surat Edaran tersebut meminta Kepala Puskesmas dan Camat di seluruh kecamatan untuk melaksanakan program 3M Plus yang meliputi:

- Menguras tempat penampungan air seperti bak mandi dan drum.
- Menutup rapat tempat penampungan air untuk menghindari genangan.
- Mendaur ulang barang bekas yang berpotensi menjadi tempat berkembang biaknya nyamuk Aedes aegypti.
- Plus Cara Lain seperti mengganti air vas bunga setiap minggu dan memperbaiki saluran air.

Selain itu, Dinkes Jeneponto juga mengoptimalkan Gerakan Satu Rumah Satu Jumantik (G1R1J), di mana setiap rumah diharapkan menunjuk Juru Pemantau Jentik (Jumantik) untuk memantau adanya jentik nyamuk.

Penyuluhan secara terus-menerus kepada masyarakat juga menjadi bagian dari upaya ini, dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, mengenai tanda-tanda bahaya DBD dan pentingnya tindakan pencegahan yang cepat.

Dinkes Jeneponto juga menekankan, pentingnya respons cepat dalam penanganan kasus DBD, dengan mewajibkan fasilitas kesehatan yang merawat pasien DBD agar melaporkan kasus dalam waktu maksimal 3 jam, guna segera dilakukan penyelidikan epidemiologi dalam waktu 1 x 24 jam.

"Koordinasi yang baik antara pemerintah, masyarakat, dan seluruh pihak terkait sangat diperlukan untuk menanggulangi dan mengendalikan penyebaran DBD di Kabupaten Jeneponto. Kami berharap semua pihak dapat berperan aktif dalam mencegah penyebaran penyakit ini," ujar Suryaningrat.

Pihak Dinas Kesehatan Jeneponto mengimbau agar masyarakat senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan melakukan langkah-langkah pencegahan secara aktif, untuk menghindari meningkatnya angka kasus DBD di tahun 2025. (*)

KPU Jeneponto Akan Disidang? Laporannya Diterima dan Lengkap di DKPP, LO Paslon 03 Jeneponto: Tinggal Tunggu Jadwal