Difasilitasi Dewan Pers, Unhas Susun Konsep Pedoman Aktivitas Pers Mahasiswa
- Istimewa
SULAWESI.VIVA.CO.ID -- Direktorat Kemahasiswaan Universitas Hasanuddin (Unhas) bersama lembaga pers mahasiswa (LPM) telah menyusun konsep Pedoman Implementasi Penguatan dan Perlindungan Aktivitas Jurnalistik Mahasiswa di Lingkungan Kampus, Sabtu 18 Januari 2025, di Hotel Unhas.
Pedoman ini merupakan implementasi dari Perjanjian Kerja Sama antara Dewan Pers dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudsaintek).
Penyusunan pedoman tersebut melibatkan delapan lembaga pers mahasiswa di Unhas, yakni Penerbitan Kampus Identitas, Unit Kegiatan Mahasiswa Radio Kampus EBS FM, Unit Kegiatan Pers Mahasiswa (UKPM), Media Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Lentera Fakultas Ilmu Budaya, Lembaga Pers Mahasiswa Hukum (LPMH) Fakultas Hukum, Unit Kegiatan Mahasiswa Belantara Kreatif Sylva Indonesia Fakultas Kehutanan, dan Korps Mahasiswa Ilmu Komunikasi (Kosmik) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik.
Pembuatan pedoman ini juga mendapat fasilitasi dari Dewan Pers, yang dihadiri langsung oleh Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu dan Tenaga Ahli Dewan Pers Erick Tanjung. Dalam pemaparannya, Ninik menegaskan bahwa pedoman ini menjadi bagian dari tata kelola pers kampus yang profesional.
“Pers kampus tidak berdiri sendiri. Untuk menjadi profesional dan menghasilkan karya yang berkualitas, perlu tata kelola yang disepakati bersama sebagai dasar menuju jurnalisme berkualitas,” ungkap Ninik.
Ninik juga menekankan kembali pentingnya profesionalisme bagi pers kampus karena menjadi bagian dari empat syarat pers, yaitu demokrasi, asas praduga tidak bersalah, profesionalisme dan menaati 11 poin kode etik jurnalistik.
Lebih lanjut, Ninik menambahkan bahwa pembuatan pedoman ini menjadi benchmark atau acuan bagi perguruan tinggi lain dalam mengimplementasikan Perjanjian Kerja Sama yang telah disepakati sebelumnya.